Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Berdiri Sejak 1971 Ternyata Tak Halal, Anggota Dewan Tertipu

Berdiri sejak tahun 1971 ayam goreng legendaris di Solo, Ayam Widuran ternyata baru ketahuan menggunakan bahan non halal.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
(TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

TRIBUNJATENG.COM - Berdiri sejak tahun 1971 ayam goreng legendaris di Solo, Ayam Widuran ternyata baru ketahuan menggunakan bahan non halal.

Kabar ini seketika viral di media sosial karena banyak masyarakat muslim yang merasa tertipu.

Kini Ayam Widuran sudah memasang keterangan non halal untuk mencegah polemik lebih lanjut.

Diketahui unsur non halal dalam Ayam Goreng Widuran datang dari kremesan yang disebut menggunakan minyak babi.

Baca juga: Dini Hari di Warung Mie Ayam Kebumen, 3 Pria Aniaya Seorang Pemuda Pakai Palu hingga Luka Parah

Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong Produk UMKM di Tegal Bersertifikat Halal

Polemik kuliner nonhalal kembali jadi sorotan warga Solo usai salah satu warung makan legendaris Warung Ayam Widuran yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Keprabon mengumumkan bahwa produk mereka mengandung bahan non halal.

Ternyata tak sedikit konsumen yang merasa tertipu atas apa yang terjadi tersebut lantaran warung yang telah berdiri sejak tahun 1971 itu baru mengumumkan adanya bahan baku non halal.

Salah satu pihak yang merasa dirugikan tak lain adalah Komisi IV DPRD Solo yang sempat menyantap kuliner yang dibeli dari warung tersebut beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap oleh salah satu anggota komisi IV DPRD Solo dari fraksi PKS Sugeng Riyanto.

Ia menceritakan bahwa beberapa hari sebelum warung Ayam Widuran mengumumkan menggunakan bahan baku non halal di salah satu produknya.

Ia dan rekan-rekan sempat mengunjungi warung tersebut.

"Yang pertama saya perlu sampaikan bahwa saya termasuk korban dan juga Komisi IV."

" Jadi sekitar dua pekan lalu seusai sidak ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal."

"Sehingga kesana dibungkus dan dibawa, terus selang beberapa hari muncul informasi itu. Jadi saya secara pribadi maupun komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadahi tentang produknya non halal," ungkap Sugeng saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).

Alih-alih saling menyalahkan, Sugeng lebih memilih untuk menyarankan kepada rekan di DPRD untuk menjadikan polemik warung ayam Widuran ini jadi momentum kembali menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan makanan non halal.

"Ini menjadi momentum yang baik untuk DPRD Solo dalam hal ini memberikan kepedulian dengan memproduksi atau membuat Perda tentang jaminan produk halal maupun perlindungan konsumen. Ya di antara dua itu," lanjut Sugeng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved