Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

15 Hari Operasi Aman Candi, Polresta Banyumas Ungkap 4 Kasus Kriminal

Polresta Banyumas berhasil mengungkap empat kasus kriminal selama 15 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunjateng/Permata Putra Sejati
MENUNJUKAN BUKTI, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo (tengah) saat menunjukan beberapa barang bukti, Selasa (17/5/2025). Ada empat kasus kriminal selama 15 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung sejak 12 hingga 31 Mei 2025.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil mengungkap empat kasus kriminal selama 15 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung sejak 12 hingga 31 Mei 2025. 

Sebanyak 10 tersangka ditangkap, termasuk pasangan suami istri (pasutri), remaja, dan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, mengatakan operasi ini difokuskan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Banyumas.

"Selama 15 hari Operasi Aman Candi 2025, sebanyak empat kasus berhasil kami ungkap. 

Baca juga: Malam Sebelum Ditangkap Densus 88, 4 Orang Mendatangi Rumah AF di Purworejo

Kami mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita, serta menyita 32 barang bukti," ujar Kapolresta, Kombes Ari Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (27/5/2025).

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perampasan sebuah truk. 

Lima orang tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38). Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua adalah pemerasan oleh Anggota Ormas Grib Jaya.

Dua anggota ormas yang berdomisili di Kecamatan Patikraja, TRW (63) dan RDO (44).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terkait sengketa tanah. 

Pelaku diringkus pada Rabu (21/5/2025). 

Kasus ketiga melibatkan dua remaja, AP (18) dan MIM (17), warga Kecamatan Cilongok, yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan. 

Mereka ditangkap di Desa Panembangan pada Jumat (10/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus terakhir yang diungkap menyangkut pasangan suami istri berinisial YR (25) dan R (26), juga warga Kecamatan Patikraja. Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan.

"Operasi Aman Candi masih akan berlangsung lima hari ke depan. 

Kami terus mendalami sejumlah kasus lainnya dan meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang berakhirnya operasi ini," tegas Kombes Ari.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di tengah pelaksanaan operasi skala besar tersebut. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved