Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

"AWAS Nek Ketemu Aku!" Ancaman Aipda Robig Bikin Saksi Anak Takut di PN Semarang

Aipda Robig Zaenudin diduga melakukan ancaman verbal kepada saksi anak berinisial DN untuk menakutinya.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin diduga melakukan ancaman verbal kepada saksi anak berinisial DN untuk menakutinya.

Dugaan ancaman dan intimidasi tersebut kemungkinan dilakukan untuk menjatuhkan mental saksi.

Perilaku Aipda Robig Zaenudin yang menembak Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) hingga tewas seakan tak kapok karena berani mengancam saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca juga: Robig Terdakwa Kasus Penembakan Gamma Diduga Ancam Saksi Anak 

Hal itu disampaikan pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir.

DN mendapatkan ancaman selepas memberikan keterangan di persidangan kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma yang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) lalu.

Petir menuturkan, DN mendapatkan dugaan intimidasi dan ancaman dari terdakwa selepas memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (20/5/2025).

Dugaan ancaman yang diperoleh korban berupa kalimat ancaman.

"Terdakwa bilang ke saksi anak tersebut berupa awas nek ketemu aku (awas kalau ketemu saya)," jelas Petir saat dihubungi Tribun, Selasa (27/5/2025).

Dugaan ancaman itu, lanjut dia, terjadi ketika saksi DN sedang duduk di dekat ruang tahanan di PN Semarang.

Ketika duduk, Robig melintas lantas melontarkan kalimat tersebut.

"Ketika itu korban DN disuruh pergi dan Robig dimasukan ke ruang tahanan," katanya.

Petir menyayangkan kejadian tersebut.

Korban, lanjut dia, kini dalam kondisi ketakutan.

"Ya ini merupakan ancaman serius , terdakwa ini sudah bunuh anak (Gamma) sekarang malah mengancam saksi," ujarnya.

Melihat korban ketakutan, Petir mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami juga bakal melaporkan ini ke Komnas Perlindungan Anak," bebernya.

Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui kejadian dugaan pengancaman tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak hadir sidang karena kurang enak badan," terangnya.

SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4  Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). (Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dikeluarkan Dari Ruang Sidang

Aipda Robig Zainudin sempat  dikeluarkan dari sidang pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Ada dua saksi anak yang diperiksa pada perkara tersebut yang tertekan saat berada di dalam ruangan sama dengan terdakwa. 

Penasihat hukum korban, Zainal Petir mengatakan satu diantara saksi anak tidak bisa menjawab pertanyaan karena dilirik dan dipelototin oleh terdakwa.

Hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang.

"Setelah dikeluarkan saksi baru bercerita dengan jelas. Dia saat itu menceritakan ditembak tetapi tidak kena. Nah saat mau menjawab itu ketakutan," ujarnya.

Menurutnya, saksi anak kedua menceritakan mengetahui terjadi penembakan sebanyak tiga kali.

Penembakan diarahkan ke saksi.

"Saksi tadi membantah senjata diayunkan. Pengacara maupun terdakwa berusaha menarasikan anak ini (saksi) mau menyerang polisi. Tetapi terbantahkan," tuturnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bayu Arief Anas Ghufron membenarkan kliennya dikeluarkan karena saksi anak berinisial AN takut menjawab dihadapan terdakwa.

Oleh sebab itu majelis meminta terdakwa keluar dari ruang sidang.

"Saksi berinisial AN saat menjawab pertanyaan majelis hakim menyatakan tidak tahu. Saat ditanya ternyata takut dengan terdakwa," jelasnya.

Dikatakannya keterangan saksi AN tidak berubah meskipun terdakwa sudah dikeluarkan dari ruang sidang.

Terdakwa selalu menyatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim.

"Saat tadi ditanya yang membawa senjata tajam (sajam) cocor bebek semula dijawab tidak tahu. Setelah ditunjukkan BAP baru saksi menjawab sajam itu milik Gama," tuturnya.

Bayu menerangkan bahwa keterangan yang diberikan berbeda dari rekonstruksi.

Bahwa Sajam itu  dalam rekonstruksi dibawa pembonceng paling belakang vario warna merah.

"Saksi menyebut bahwa senjata tajam itu sama sekali tidak digunakan," tuturnya.

Lanjutnya pada sidang tersebut terungkap saksi AN diajak Gamma ke lokasi tawuran di Simongan. Saat itu saksi berada di Warmindo Pusponjolo.

"Anak saksi menolak. Tetapi kepala anak saksi dipukul Gamma. Hingga akhirnya saksi tidak bisa menolak ajakan Gamma," tuturnya.

Tak hanya itu saksi anak merupakan pengendara vario merah juga dipukul kepalanya oleh Gamma karena putar balik saat mengejar musuh di Masjid Simongan.

Capt foto / dok ist.

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). 
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  (istimewa)

Masih Jadi Polisi Selama 1 Tahun

Sidang kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin masih dalam tahap memintai keterangan dari para saksi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025), menghadirkan dua saksi dari kepolisian meliputi Rizki Roya yang merupakan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng dan Nur Kholis anggota Polrestabes Semarang bagian logistik.

Saksi Rizki Roya adalah petugas yang melakukan proses etik Aipda Robig.

Menurut dia, Robig telah diputus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Ya di PTDH karena melakukan perbuatan tercela," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Majelis Hakim menanyakan status Robig di kepolisian selepas putusan PTDH.

Rizki mengatakan, Robig mengajukan banding sehingga masih sebagai anggota Polri.

"Sidang banding masih proses," katanya.

Ketika hakim menanyakan berapa lama jangka waktu sidang banding, Rizki mengungkapkan, jangka waktu tersebut tidak bisa ditentukan.

"Tidak ada ketentuan, biasanya bisa 1 tahun (baru sidang banding diproses)," ujarnya.

Kendati begitu, dia menyebut, sidang banding sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan sidang pidana.

Sementara saksi lainnya, Nur Kholis merupakan teman Aipda Robig yang pada tahun 2006 sama-sama bertugas dalam satu korps.

Nur Kholis menyebut, Robig memperbahurui izin penggunaan senjata apinya yang berjenis revolver 38 special pada 1 Oktober 2024.

Nur Kholis dicecar pertanyaan dari majelis hakim terkait standar operasional prosedur penggunaan senjata api terutama saat kondisi terdesak.

Selain itu, pertanyaan hakim menyoal perizinan dari kepolisian dalam membekali anggotanya senjata api.

DUGAAN PENGANCAMAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan dari para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).  Robig dituding melakukan pengancaman terhadap satu orang saksi anak.
DUGAAN PENGANCAMAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan dari para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).  Robig dituding melakukan pengancaman terhadap satu orang saksi anak. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Masih Terima Gaji

Robig Zaenudin tercatat masih anggota Polri dan rutin menerima gaji bulanan meski sudah diseret ke pengadilan.

Kasus Robig ini kembali mencuat ke publik selepas sidang perdananya di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Menanggapi hal itu, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia  Andy Suryadi menilai, hal itu sudah sesuai dengan aturan.

Artinya, keputusan sidang banding kode etik profesi polri yang diajukan Robig menunggu putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam konteks ini, lanjut Andy, tidak hanya terjadi pada kasus Robig melainkan terjadi pula pada kasus yang melibatkan polisi lainnya di antaranya kasus Ferdy Sambo.

"Namun, kasus Robig pertarungan dengan rasa keadilan, mungkin publik merasa kecewa penembak pelajar sampai meninggal tapi masih menerima gaji tapi secara aturan memang demikian," terangnya saat dihubungi Tribun,  Jumat  (11/4/2025).

Aturan yang dimaksud Andy berkaitan dengan kasus Robig Zaenudin adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahu. 2006 tentang Kode Etik Polri.

Menurut Andy, aturan kepolisian itu memang tidak bisa memuaskan publik. Untuk mengubah aturan itu, perlu ada langkah luar biasa dari pimpinan untuk mengubah aturan.

"Ya jalan tengahnya soal gaji Robig bisa digantung (ditahan) dulu selama proses peradilan. Selepas dipecat baru bisa diberikan," paparnya.

Sementara terkait status  terkait status Robig yang masih menjadi polisi seharusnya memperberat hukumnya di pengadilan. Andy mengatakan, seharusnya hakim peka terhadap hal itu.

"Posisi Robig sebagai anggota Polri semestinya menjadi pertimbangan bagi hakim di pengadilan untuk memperberat hukumannya bukan meringankannya," bebernya.

Hal yang sama diungkapkan kelompok aktivis dari Aksi Kamisan Semarang.

Koordinator aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, Robig yang masih menjadi anggota Polri  mencinderai hati masyarakat.

Sebab, status Robig yang masih polri berarti masih digaji dari uang rakyat.

"Uang rakyat dipakai untuk membayar pembunuh yang sepatutnya sudah dipecat dengan tidak hormat," katanya.

Munif menilai, Robig yang tak kunjung dipecat dari anggota Polri menunjukkan bahwa lembaga itu melindungi pembunuh.

"Ketika institusi kepolisian masih melindungi pembunuh berarti insitusi itu sendiri menjadi pelaku pembunuhan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Gamma di PN Semarang, Saksi Ungkap Robig Bisa Jadi Polisi 1 Tahun Lagi

Munif menyoroti pula soal Robig yang mengajukan eksepsi  yang berarti bantahan atau penolakan yang diajukan dalam proses hukum di Pengadilan.

Menurutnya, sikap itu menunjukkan watak Robig yang mempunyai urat malu.

"Tindakan Robig itu menunjukkan aparat kepolisian yang tidak berintegritas dan tidak punya malu sudah terbukti bersalah tapi mengajukan banding," terangnya. (iwn/rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved