Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal Kini Ditutup Sementara, Menu Ini Paling Banyak Dipesan

Rumah makan ayam goreng Widuran kini ditutup sementara oleh wali kota Solo untuk asesmen

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Instagram @yopie.riski
AYAM WIDURAN : Tangkapan layar dari Instagram @yopie.riski pada Senin (26/5/2025): Ternyata Ini Menu Non Halal yang Dijual Ayam Widuran Solo, Kini Tutup Setelah Viral 

"Yang pertama saya perlu sampaikan bahwa saya termasuk korban dan juga Komisi IV."

" Jadi sekitar dua pekan lalu seusai sidak ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal."

"Sehingga kesana dibungkus dan dibawa, terus selang beberapa hari muncul informasi itu. Jadi saya secara pribadi maupun komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadahi tentang produknya non halal," ungkap Sugeng saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).

Alih-alih saling menyalahkan, Sugeng lebih memilih untuk menyarankan kepada rekan di DPRD untuk menjadikan polemik warung ayam Widuran ini jadi momentum kembali menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan makanan non halal.

"Ini menjadi momentum yang baik untuk DPRD Solo dalam hal ini memberikan kepedulian dengan memproduksi atau membuat Perda tentang jaminan produk halal maupun perlindungan konsumen. Ya di antara dua itu," lanjut Sugeng.

"Maksudnya adalah ada sangat banyak konsumen di Solo yang mereka muslim dan karena case seperti ini akhirnya tertipu. Tidak ada informasi yang memadai, seperti yang waktu kami ke sana, yang memesan dan membayar makanan itu pakai Jilbab. Artinya kalau pihak penjual memiliki itikad baik harusnya memberikan informasi," urai Sugeng.

Disinggung terkait langkah pemerintah kota (Pemkot) Solo dalam hal menangani polemik seperti ini. Sugeng berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan salah satunya dengan ikut mendorong terwujudnya usulan Perda perlindungan konsumen.

"Kalau dari sisi pemerintah daerah saya kira pemerintah punya aparatur dalam hal ini Satpol PP maupun kepolisian dengan berbekalkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen cukup untuk digunakan sebagai rujukan agar pihak aparat bisa memberikan tindakan terhadap penjual yang serupa," kata dia.

Lebih lanjut, Sugeng juga menyarankan bahwa pencantuman label halal dan non halal di usaha kuliner bisa menjadi anjuran. 

Ini sebelum pemilik usaha mengajukan izin pembukaan usaha ke dinas terkait.

"Itu kan juga bagian penegakan hukum di negara kita. Karena saya kira ini jadi cukup bagus apabila terkait pelabelan halal non halal juga dicantumkan dalam persyaratan perizinan usaha kuliner. Jadi langkah itu kan lebih preventif," pungkasnya.

Ditutup sementara untuk asesmen 

AYAM GORENG WIDURAN - Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan sidak ke Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
AYAM GORENG WIDURAN - Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan sidak ke Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Kegaduhan terkait label non-halal tersebut membuat Wali Kota Solo, Respati Ardi turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan ayam goreng Widuran bersama OPD terkait.

Respati didampingi sejumlah pejabat dan aparat daerah, antara lain Kepala Dinas Perdagangan Agus Santoso, Kepala Satpol PP Didik Anggono, Kepala Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun, serta perwakilan kepolisian dan TNI.

Namun, saat sidak berlangsung, pemilik ayam goreng Widuran tidak berada di tempat.

Sementara Respati ditemui langsung oleh para karyawan dan sempat menghubungi pemilik melalui sambungan telepon.

Pemilik rumah makan sedang berada di luar kota.

Respati menyampaikan bahwa rumah makan diminta tutup sementara untuk menjalani asesmen kehalalan oleh OPD dan instansi terkait.

"Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," tegas Respati di Solo, Senin.

Ia juga mendorong agar pemilik mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.

"Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang," jelasnya.

Soal durasi penutupan, Respati mengatakan akan menunggu hasil asesmen terlebih dahulu.

Awal Mula Terungkap

Ayam Goreng Widuran panen bintang 1 di google review setelah banyak konsumen salah paham.

Mereka terlanjur mengkonsumsi produk restoran ini tanpa tahu ternyata termasuk dalam kategori non-halal.

Salah satu karyawan, Ranto mengakui bahwa pemberian keterangan non-halal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran ini.

Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.

“Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non-halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat ditemui Sabtu (24/5/2025).

Ia pun menyertakan keterangan non-halal di outlet, sosial media, hingga google maps.

“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” tuturnya.

 Selama ini, menurutnya kebanyakan pelanggan mereka merupakan non-muslim. 

“Kebanyakan non-muslim (pelanggan). Sejak 1971,” jelasnya.

Melalui keterangan tertulis di akun instagramnya, pihak manajemen juga meminta maaf atas kegaduhan yang belakangan terjadi.

Manajemen telah memastikan keterangan non-halal di semua outletnya.

(Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved