Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Cara Tak Biasa Kapolres HST Sanksi 6 Anggota Positif Narkoba, 14 Hari Wajib Salat 5 Waktu di Musala

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon menyebut, ada enam anggotanya yang positif narkoba seusai menjalani tes urine.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
NARKOBA - Ilustrasi barang bukti narkoba. Di Polres Hulu Sungai Tengah, enam anggotanya yang positif narkoba memperoleh hukuman wajib salat lima waktu selama 14 hari di musala. 

TRIBUNJATENG.COM, KALSEL - Cara tak biasa dilakukan Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon terhadap anggotanya yang positif narkoba.

Sesuai hasil tes urine yang dilakukan, ada enam anggota yang positif narkoba.

Mereka lantas memperoleh sanksi berupa wajib salat lima waktu di musala lingkungan Polres Hulu Sungai Tengah selama 14 hari.

Baca juga: Inilah 5 Pengedar Narkoba Jaringan Solo Raya, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu dan 1.081 Pil Ekstasi

Baca juga: Jadi Incaran, Pengedar Narkoba Akhirnya Berhasil Dibekuk Polres Sragen dengan Puluhan Gram Sabu

Kasus polisi positif narkoba di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, jadi sorotan.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon menyebut, ada enam anggotanya yang positif narkoba seusai menjalani tes urine.

Mereka diberikan sanksi pembinaan seusai dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Tes urine yang dilakukan Polres Hulu Sungai Tengah seusai seorang Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, Hulu Sungai Tengah berinisial MI diketahui menyalahgunakan narkoba.

MI ditembak BNNP Kalsel saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu.

"Pertama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif."

"Kami ubah gayanya."

"Kami langsung turun bersama Propam, Satker, kemudian ke seluruh Polsek pada pekan lalu, ternyata ada enam personel yang positif narkoba," kata AKBP Jupri seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (27/5/2025).

AKBP Jupri memastikan jika pihaknya aktif melakukan tes urine terhadap anggota seusai kasus Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu.

Pihaknya tidak ingin anggota Polres Hulu Sungai Tengah terlibat narkoba.

"Kami menekankan kepada anggota, tidak mau lagi ada yang menjadi pengedar maupun pemakai narkoba," katanya.

Baca juga: Usai Tangkap 2 Pengedar di Alun-Alun, Satresnarkoba Polres Sragen Buru Bandar Narkoba

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba di Wonosobo, Pelaku Gunakan Komunikasi Terenkripsi untuk Hindari Pelacakan

Terhadap enam anggotanya yang positif narkoba, AKBP Jupri menyampaikan, pihaknya telah menerapkan sanksi pembinaan selama 14 hari di bawah pengawasan Kapolres dan Wakapolres.

Sanksi termasuk pembinaan rohani yang mewajibkan keenam polisi itu salat lima waktu.

"Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang."

"Olahraga kami paksakan tiga kali dalam sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat," kata AKBP Jupri.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan setuju dengan langkah Polres Hulu Sungai Tengah yang melakukan tes urine secara reguler.

Mengenai anggota polisi yang positif narkoba, Irjen Pol Yudha mengatakan, akan diberi sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya menegaskan, tidak ingin anggota polisi terpapar narkoba.

"Kalau masih ada yang terpapar narkoba, kami tidak segan-segan memecatnya, PTDH."

"Masih banyak yang lain yang ingin jadi anggota kepolisian," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 6 Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Disanksi Shalat Wajib 5 Waktu di Mushola

Baca juga: Nasib Pilu Gadis 17 Tahun Asal Tegal, Selalu Dipukul Saat Berontak, Pelaku Rudapaksa Mahasiswa DO

Baca juga: Update Haji Embarkasi Solo: 54 Jemaah Gagal Terbang Karena Alasan Kesehatan, 10 Meninggal di Mekkah

Baca juga: Sengketa Lahan Berkepanjangan di Pati, Petani dan PT LPI Saling Lapor Polisi

Baca juga: Kades Kertosari Kendal Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Bupati Tika Serukan Penegakan Hukum

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved