Kanwil Kemenkum Jateng
Kanwil Kemenkum Jateng Dampingi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Batik Bakaran
Kemenkum Jateng mendukung perlindungan kekayaan intelektual lokal dengan mendampingi kegiatan pemeriksaan Indikasi Geografis Batik Bakaran.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual lokal dengan mendampingi langsung kegiatan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Batik Bakaran yang digelar di Balai Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Senin (26/5).
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam mendukung kekayaan intelektual komunal.
"Kami berharap Batik Bakaran segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis."
"Ini penting untuk perlindungan hukum, sekaligus mendorong nilai tambah secara ekonomi bagi para perajin batik di Juwana," ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Jateng Lantik Notaris Pengganti, Tjasdirin Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum
Pemeriksaan substantif ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkum RI, yang dipimpin oleh Hermansyah Siregar.
Pemeriksaan dilakukan melalui verifikasi lapangan guna mencocokkan dokumen deskripsi indikasi geografis dengan praktik nyata pembuatan Batik Bakaran di lokasi.
Dua ciri khas utama Batik Bakaran menjadi perhatian dalam kunjungan ini, yakni remekan, yaitu efek retakan tidak beraturan yang dihasilkan melalui teknik kerikan dan remukan, serta soga, warna cokelat tua menyerupai sawo matang yang berbeda dari warna soga batik daerah lain seperti Solo atau Yogyakarta.
Kedua unsur ini menjadi penanda keaslian dan kekhasan Batik Bakaran yang tidak ditemukan pada batik dari daerah lain.
Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah tahap penting dalam proses perlindungan indikasi geografis.
"Pemeriksaan substantif ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa deskripsi indikasi geografis Batik Bakaran sesuai dengan kenyataan di lapangan."
"Keaslian teknik, bahan, dan proses produksi harus benar-benar terjaga agar perlindungan hukum yang diberikan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat perajin," jelasnya.
Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Sukseskan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Batik Bakaran sendiri merupakan batik tradisional yang berkembang sejak masa Kerajaan Majapahit, dan hingga kini masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Bakaran Wetan, Bakaran Kulon, dan sekitarnya.
Dengan teknik membatik yang diwariskan secara turun-temurun, Batik Bakaran telah menjadi identitas budaya sekaligus potensi ekonomi unggulan Kabupaten Pati. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.