Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Motor yang Dicuri di Blora Kembali Dalam Kondisi Lebih Baik: Spion Sama Tempat Kuncinya Baru

Ekspresi bahagia terpancar dari wajah Sukirawati (41), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, setelah sepeda

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
CURANMOR - Korban curanmor, Sukirawati saat mengambil motornya di Polres Blora, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ekspresi bahagia terpancar dari wajah Sukirawati (41), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, setelah sepeda motor kesayangannya yang sempat raib digondol pencuri akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, motor milik Sukirawati diparkir di halaman rumah dalam kondisi tidak dikunci setang, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Usai kejadian, Sukirawati segera melaporkan kehilangan tersebut ke aparat kepolisian.

Berbekal laporan itu, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan dan motor korban berhasil ditemukan.

Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah.

Tiga orang tersangka telah diamankan, yakni KS (31), warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken; serta ACM (22) dan MAD (25), keduanya berasal dari Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka KS berperan sebagai pelaku pencurian.

Sementara tersangka ACM dan MAD, berperan sebagai penadah hasil curian.


Selain meringkus para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan motor hasil curian dari tangan pelaku.


Kemudian, secara simbolis motor diserahkan kembali ke korban curanmor di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025).


Sukirawati merasa senang motor Vario warna merah tahun 2014 miliknya bisa kembali ke tangannya.


"Alhamdulillah masih utuh. Masih kembali seperti semula.

Nggak ada yang rusak," jelasnya, saat ditemui di sela-sela penyerahan motor di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025).


Menariknya ada beberapa bagian motor yang diperbaiki dan diganti oleh pelaku pencurian pada motor milik Sukirawati.


"Malah ada yang ditambahi, ini spionnya baru, sama ini tempat kuncinya juga baru. sama platnya. Platnya udah diganti," jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci setang kendaraan bermotornya. Untuk mencegah aksi pencurian.


"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, mohon untuk dikunci setang."


"Terlebih syukur-syukur bisa ditambahkan kunci tambahan, kunci pengaman tambahan untuk menghindari aksi-aksi curanmor yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Blora," paparnya.

 

Sebelumnya Polisi meringkus tiga tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) di wilayah Blora.


Ketiga tersangka itu, di antaranya warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, KS (31), ACM (22) dan MAD (25), warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

CURANMOR - Tiga pelaku pencurian motor dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025).
CURANMOR - Tiga pelaku pencurian motor dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). (Iqbal/Tribunjateng)


Tersangka KS berperan sebagai pelaku pencurian. Sementara tersangka ACM dan MAD, berperan sebagai penadah hasil curian.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan para tersangka telah mencuri 10 motor, di 10 TKP yang berbeda, tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Blora.


"Para tersangka sudah beraksi di 10 TKP, di empat kecamatan di Blora. Mereka beraksi selama 2 bulan, April sampai Mei 2025," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025).


Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan, empat kecamatan itu ada di Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, Kecamatan Jiken, dan Kecamatan Cepu.


Adapun motif para pelaku melakukan pencurian karena dari pengakuan pelaku memiliki banyak utang.


"Motifnya, informasi dari keterangan tersangka mereka ini memiliki banyak utang. Jadi masalah ekonomi, masalah keuangan pribadi. Uang hasil penjualan motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Adapun untuk barang bukti yang diamankan, yakni motor hasil curian, dan beberapa alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian.


AKBP Wawan menegaskan tersangka KS, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.  


"Sementara untuk tersangka ACM dan MAS, selaku penadah kami jerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan," jelasnya.


AKBP Wawan mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci setang kendaraan bermotornya. Untuk mencegah aksi pencurian.


"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, mohon untuk dikunci setang."


"Terlebih syukur-syukur bisa ditambahkan kunci tambahan, kunci pengaman tambahan untuk menghindari aksi-aksi curanmor yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Blora," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved