Tegal
Tak Terima Istrinya Dituduh Jadi Cewek Michat, Pria di Tegal Aniaya Tetangganya
Seorang pria di Kota Tegal memukul tetangganya lantaran tidak diterima istrinya dituduh sebagai wanita aplikasi Michat.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Seorang pria di Kota Tegal memukul tetangganya lantaran tidak diterima istrinya dituduh sebagai wanita aplikasi Michat.
Pria tersebut berinisal FR (38), dia kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sedangkan korbannya berinisal AW (37).
Keduanya tinggal di lingkungan RT yang sama di wilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Baca juga: Terbongkar Kasus TPPO di Bantul, Sepasang Kekasih Jual Gadis 15 Tahun Melalui Aplikasi MiChat
Baca juga: Pati Terkini : Lacurkan Anak 16 Tahun via Aplikasi MiChat, Dua Pria Ditangkap Polisi di Pati
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang duduk bersama teman-temannya, pada Kamis 3 April 2025, lalu.
Tiba-tiba, tersangka datang lalu duduk di atas motor, berbincang sebentar, kemudian melemparkan kaleng susu Bear Brand.
"Tersangka juga menampar pipi korban berulang kali," kata AKBP Putu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025).
AKBP Putu mengatakan, saat peristiwa tersebut, korban sempat berucap jika istri tersangka memiliki akun Michat.
Tersangka lalu menelpon istrinya menanyakan memiliki hubungan apa dengan korban dan mengapa berbicara Michat.
Tidak lama setelah itu, tersangka memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan sebanyak lima kali," ungkapnya.
Menurut AKBP Putu, pertengkaran tersebut sempat akan didamaikan oleh sekretaris RT.
Tetapi tidak menemukan titik damai, justru tersangka kembali memukul korban.
Sementara korban setelah itu langsung melaporkan ke Polres Tegal Kota.
"Berdasarkan keterangan tersangka, motif pemukulan yang dilakukannya karena tidak terima istrinya diejek," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (fba)
Kisah Mantan Sekda Kabupaten Tegal, Kini Jadi Peternak Setelah Pensiun |
![]() |
---|
Mbak Iin Bersama Warga Tegalsari Tegal Rayakan HUT RI dengan Jalan Obor |
![]() |
---|
Ikut Jalan Sehat, Mbak Iin Ajak Warga Panggung Tegal Manfaatkan Bank Sampah |
![]() |
---|
Daftar 47 Kasus Narkoba di Kota Tegal Hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terkesima Festival Balon Wonosobo, Mba Iin Ingin Adopsi di Even Kota Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.