Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terbongkar Kasus TPPO di Bantul, Sepasang Kekasih 'Jual' Gadis 15 Tahun Melalui Aplikasi MiChat

Polisi menangkap dua pelaku TPPO di Kabupaten Bantul Yogyakarta dengan korban bocah 15 tahun yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

Editor: deni setiawan
POLRES BANTUL
TPPO - AHA dan RKW pelaku dugaan TPPO dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul. Senin (26/5/2025). Sepasang kekasih ini disebut menjalani bisnis tersebut sejak akhir 2023 dengan menawarkan gadis 15 tahun melalui aplikasi MiChat. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap pihak kepolisian dari Polres Bantul.

Sepasang kekasih disebut telah 'menjual' bocah 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Aktivitas kedua pelaku ini telah dilakukan sejak akhir 2023.

Baca juga: Ratusan WNI Diduga Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar, Kemlu Lakukan Upaya Penyelamatan

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Orang Jadi Korban

Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua pelaku menawarkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun melalui aplikasi berbagi pesan, Michat.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengungkapkan, pihaknya menangkap dua pelaku, yakni RKW (28), warga Sewon, Bantul dan AHA (22), warga Semanu, Gunungkidul.

Kedua pelaku adalah pasangan yang sudah menjalin hubungan dan tinggal bersama sejak setahun terakhir.

"Jadi tersangka 1 dan 2 hidup bersama di kos sejak 2023 hingga akhir 2024," kata AKP Achmad Mirza seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025).

Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp400.000.

Menurut polisi, pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada korban.

"Setelah korban mendapatkan uang dari pelanggan, korban menghampiri tersangka 1 dan 2 untuk menyerahkan uang tersebut," jelasnya.

"Korban setiap bulan mendapatkan pelanggan sekira 15-20 orang."

"Kegiatan berlangsung dari akhir 2023 sampai akhir 2024," tambah AKP Achmad Mirza.

Baca juga: Kisah Pilu Sugi Purnawati Jadi Korban TPPO Lewat Modus Ajakan Menikah dengan WNA China

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan TPPO di Cilacap: Eksploitasi Seksual Terungkap di Hotel Sidakaya

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan orang. 

Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved