Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tandai Namanya, Inilah Daftar Portal Media yang Sering Digunakan Wartawan Gadungan Peras Warga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
PELAKU PEMERASAN - Tiga pelaku pemerasan asal Kota Semarang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Ketiga pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban yang merupakan anggota TNI untuk mengtake down berita negatif tentang korban. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora.

Ketiga pelaku, dua pria dan satu wanita, dibekuk saat berada di sebuah rumah makan pada Kamis malam (22/5/2025), sekitar pukul 19.56 WIB.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial JS (55), FAP (42), dan SY (45), yang semuanya merupakan warga asal Kota Semarang.

Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang anggota TNI yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis siang, sekitar pukul 11.26 WIB.


Saat itu pelapor mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal (tersangka JS) yang mengirimkan link berita yang telah di-upload melalui media Portal Indonesia.


"Karena pelapor merasa bahwa berita dalam link tersebut tidak benar, sehingga pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan atas tuduhan dari berita tersebut," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025).


Lebih lanjut, AKBP Wawan, menjelaskan isi dari link berita tersebut membahas terkait bisnis solar ilegal. Korban dituduh terlibat dalam bisnis tersebut.


"Kami sudah klarifikasi ke korban, bahwa isi dari berita tersebut tidak benar."


"Untuk pekerjaan korban ini, TNI," ujarnya.


Selanjutnya pelapor meminta tolong kepada seseorang untuk menghubungi nomor WhatsApp tersebut, kemudian diajak bertemu di Blora, dan menanyakan maksud dan tujuan meng-upload berita tersebut ke publik.


"Saat tersangka JS diminta untuk men-take down berita tersebut, orang suruhan pelapor, malah dimintai uang sebesar Rp10 juta."


"Karena pelapor merasa telah diperas, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian Polres Blora," jelasnya.


Setelah itu, pelapor menyuruh orang suruhannya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta secara tunai kepada saudara JS, di salah satu Rumah Makan di Blora.


"Sehingga pada saat uang tersebut diserahkan kepada saudara JS, FAP dan SY, pelapor menghubungi anggota Polres Blora untuk membantu mengamankan orang yang melakukan pemerasan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved