Berita Kriminal
Tandai Namanya, Inilah Daftar Portal Media yang Sering Digunakan Wartawan Gadungan Peras Warga
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak tahun 2020.
Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali dan Surabaya sebanyak 2 kali.
"Jaringan mereka ternyata cukup besar yakni ada 175 anggota terdiri dari wartawan gadungan yang berasal dari Jakarta, Bekasi dan Sumatera Utara," paparnya.
Dwi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok ini.
"Adapun untuk keempat tersangka kami jerat Pasal 368 KUHP ancaman kuruangan penjara 9 tahun penjara," terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penangkapan terhadap para wartawan gadungan tersebut bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang berkedok wartawan.
Sebab, aksi mereka mencoreng lembaga media resmi.
"Tentu kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar sindikat preman berkedok wartawan," katanya. (Iqs/Iwn)
| Ini Tampang 4 WNA Cina Masuk Indonesia Khusus Jadi Maling, Modal Tali Beraksi di Semarang dan Klaten |
|
|---|
| Penampakan Terbaru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Protes ke Hakim Tak Bisa Bergerak Bebas |
|
|---|
| Perangkat Desa Bejat dari Curugsewu Kendal, Cabuli Disabilitas Hingga Hamil |
|
|---|
| Tampang Imam Ghozali Pria Tega Habisi Ibu Kandung Pakai Alat Vuklanisir Ban, Emosi Sering Dimarahi |
|
|---|
| Awalnya Pesta Miras Bareng, Setelah Mabuk Pria Ini Tikam Perut dan Tebas Leher Mertuanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250526-_-Gelar-Kasus-Pemerasan-di-Polres-Blora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.