Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tandai Namanya, Inilah Daftar Portal Media yang Sering Digunakan Wartawan Gadungan Peras Warga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
PELAKU PEMERASAN - Tiga pelaku pemerasan asal Kota Semarang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Ketiga pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban yang merupakan anggota TNI untuk mengtake down berita negatif tentang korban. 

Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak tahun 2020.

Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali dan Surabaya sebanyak 2 kali.

"Jaringan mereka ternyata cukup besar yakni ada 175 anggota terdiri dari wartawan gadungan yang berasal dari Jakarta, Bekasi dan  Sumatera Utara," paparnya.

Dwi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok ini.

"Adapun untuk keempat tersangka kami jerat Pasal 368 KUHP ancaman kuruangan penjara 9 tahun penjara," terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penangkapan terhadap para wartawan gadungan tersebut bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang berkedok wartawan.

Sebab, aksi mereka mencoreng lembaga media resmi.

"Tentu kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar sindikat preman berkedok wartawan," katanya. (Iqs/Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved