Berita Slawi
Ingin Produk UMKM Dipamerkan di Galeri SPOT Trasa Co-Working Space, Penuhi Persyaratan Berikut Ini
Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Tegal yang menginginkan produknya dipamerkan di Sentra Produk Orang Tegal (SPOT) harus memenuhi persyaratan begini.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal yang menginginkan produknya bisa masuk dan dipamerkan di Sentra Produk Orang Tegal disingkat SPOT, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Co-Working Space harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi.
Syarat utama yang harus dipenuhi yaitu produk sudah memiliki perizinan atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Khusus produk makanan dan minuman, selain memiliki NIB juga diharapkan dilengkapi dengan sertifikasi.
Baca juga: Biskuit Kokola, Dukung UMKM Purworejo di HUT PO BUS Sumber Alam
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, saat ditemui Tribunjateng.com di Galeri SPOT Trasa Co-Working Space, pada Rabu (28/5/2025).
Untuk sertifikasi produk makanan dan minuman, seperti Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.
Sedangkan khusus makanan olahan, harus ada sertifikasi C-HS (Cara Hasil Survei) atau izin terkait pengolahan pangan.
"Kemudian untuk makanan siap saji dan lainnya juga harus dilengkapi sertifikasi halal. Nantinya dari kami ada tim kurasi yang menilai apakah produk UMKM sudah memenuhi syarat atau belum," jelas Rudy, pada Tribunjateng.com.
Bagi UMKM yang belum memenuhi persyaratan, nantinya akan difasilitasi karena Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal memiliki layanan perizinan, dan konsultasi kemasan.
Rudy menambahkan, sesuai data jumlah UMKM yang menetap ataupun tidak menetap di Kabupaten Tegal sebanyak 156 ribu.
Baca juga: Polda Jateng Komitmen Lindungi Pelaku Usaha dan UMKM dari Aksi Premanisme dan Parkir Liar
Sedangkan dari jumlah tersebut yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru 43 ribu.
Sehingga Rudy mendorong pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Tegal yang belum memiliki NIB untuk segara mengurus izin dan dilengkapi sertifikasi.
"Khusus dalam rangka grand opening Sentra Produk Orang Tegal (SPOT) dan Serba Lokal (Serlok), kami menghadirkan layanan izin lengkap dimulai pukul 16.00 WIB. Layanan perizinan lengkap meliputi sertifikasi produk dan konsultasi kemasan, bahkan ada layanan administrasi kependudukan bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal," ungkap Rudy. (dta)
| Pemkab Tegal Gelar Festa 2025 di Kawasan Alun-alun Slawi, Ada 12 Ribu Sate Gratis, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| 5 Hari Jelang Pelaksanaan MTQH XXXI Tingkat Provinsi Jateng 2025, Pemkab Tegal Pastikan Semua Siap |
|
|---|
| Pemprov Jateng Pangkas Indeks Perjalanan Dinas dan Hapus Konsumsi Rapat, Ini Kata Bupati Ischak |
|
|---|
| Tejo Senang Pertama Kali Ikut Apel Bersama Polres Tegal, Komitmen Jaga Kamtibmas Wilayah |
|
|---|
| Dishub Tegal Hemat Tagihan Listrik PJU Hingga Rp68 Juta per Bulan Berkat Inovasi SIP Terang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Koperasi-UKM-dan-Perdagangan-Kabupaten-Tegal-Imam-Rudy-Kurnianto-7.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.