Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Ingin Produk UMKM Dipamerkan di Galeri SPOT Trasa Co-Working Space, Penuhi Persyaratan Berikut Ini 

Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Tegal yang menginginkan produknya dipamerkan di Sentra Produk Orang Tegal (SPOT) harus memenuhi persyaratan begini.

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BERI KETERANGAN: Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di bagian dalam Sentra Produk Orang Tegal (SPOT), Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Co-Working Space, Rabu (28/5/2025). Pada kesempatan itu, Imam Rudy Kurnianto menerangkan, Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal yang menginginkan produknya bisa masuk dan dipamerkan di Galeri SPOT maka harus memenuhi beberapa persyaratan.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal yang menginginkan produknya bisa masuk dan dipamerkan di Sentra Produk Orang Tegal disingkat SPOT, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Co-Working Space harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi. 

Syarat utama yang harus dipenuhi yaitu produk sudah memiliki perizinan atau Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Khusus produk makanan dan minuman, selain memiliki NIB juga diharapkan dilengkapi dengan sertifikasi. 

Baca juga: Biskuit Kokola, Dukung UMKM Purworejo di HUT PO BUS Sumber Alam

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, saat ditemui Tribunjateng.com di Galeri SPOT Trasa Co-Working Space, pada Rabu (28/5/2025). 

Untuk sertifikasi produk makanan dan minuman, seperti Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. 

Sedangkan khusus makanan olahan, harus ada sertifikasi C-HS (Cara Hasil Survei) atau izin terkait pengolahan pangan. 

"Kemudian untuk makanan siap saji dan lainnya juga harus dilengkapi sertifikasi halal. Nantinya dari kami ada tim kurasi yang menilai apakah produk UMKM sudah memenuhi syarat atau belum," jelas Rudy, pada Tribunjateng.com. 

Bagi UMKM yang belum memenuhi persyaratan, nantinya akan difasilitasi karena Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal memiliki layanan perizinan, dan konsultasi kemasan. 

Rudy menambahkan, sesuai data jumlah UMKM yang menetap ataupun tidak menetap di Kabupaten Tegal sebanyak 156 ribu. 

Baca juga: Polda Jateng Komitmen Lindungi Pelaku Usaha dan UMKM dari Aksi Premanisme dan Parkir Liar

Sedangkan dari jumlah tersebut yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru 43 ribu. 

Sehingga Rudy mendorong pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Tegal yang belum memiliki NIB untuk segara mengurus izin dan dilengkapi sertifikasi. 

"Khusus dalam rangka grand opening Sentra Produk Orang Tegal (SPOT) dan Serba Lokal (Serlok), kami menghadirkan layanan izin lengkap dimulai pukul 16.00 WIB. Layanan perizinan lengkap meliputi sertifikasi produk dan konsultasi kemasan, bahkan ada layanan administrasi kependudukan bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal," ungkap Rudy. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved