Berita Solo
Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta
Pemkot Surakarta menunggu instruksi Pemerintah Pusat terkait keputusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian."
"Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Pemkot Solo Tunggu Instruksi Pusat"
Baca juga: Rachmat Djangkar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Pengadaan Kursi SD di Semarang
Baca juga: 2 Usulan Penanganan Jalur Tengkorak Kalijambe Purworejo, Pemprov Perlu Siapkan Anggaran Rp20 Miliar
Baca juga: Viral Kursi Pengunjung Kota Lama Semarang Banyak yang Hilang Karena Dicuri, Ternyata Ini Faktanya
Baca juga: Inilah Sosok Siti Sarah, Gadis Viral Warga Bogor yang Miliki 24 Profesi Sekaligus di Usia 24 Tahun
Solo
sekolah gratis
sekolah swasta gratis
Pemkot Surakarta
Mahkamah Konstitusi
Respati Ardi
Running News
Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target |
![]() |
---|
Heboh Grup Facebook Gay Surakarta, Ini Kata Wali Kota Respati Ardi |
![]() |
---|
“Driver Ojol Bisa ke Mekkah” Eti Dekawati Menangis Dapat Umroh Gratis dari Wakil Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Astrid Widayani Ajak Warga Solo Peduli Alzheimer untuk Masa Depan Beradab |
![]() |
---|
Sengaja Datang ke Solo untuk Bikin Rusuh, 17 Pemuda Boyolali Tergabung dalam Grup WA “Budal Ngetan" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.