Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta

Pemkot Surakarta menunggu instruksi Pemerintah Pusat terkait keputusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
SEKOLAH GRATIS - Wali Kota Surakarta, Respati Ardi. Pemkot Surakarta saat ini masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi pasca putusan MK yang menggratiskan SD-SMP, baik negeri maupun swasta. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian."

"Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Pemkot Solo Tunggu Instruksi Pusat"

Baca juga: Rachmat Djangkar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Pengadaan Kursi SD di Semarang

Baca juga: 2 Usulan Penanganan Jalur Tengkorak Kalijambe Purworejo, Pemprov Perlu Siapkan Anggaran Rp20 Miliar

Baca juga: Viral Kursi Pengunjung Kota Lama Semarang Banyak yang Hilang Karena Dicuri, Ternyata Ini Faktanya

Baca juga: Inilah Sosok Siti Sarah, Gadis Viral Warga Bogor yang Miliki 24 Profesi Sekaligus di Usia 24 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved