Berita Pati
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Misterius Kantor Desa Langse Pati, Motif Terungkap
Misteri teror penembakan misterius di Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, akhirnya terungkap
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Misteri teror penembakan misterius di Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, akhirnya terungkap.
Satu orang terduga pelaku yang merupakan warga desa setempat telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Motif tindakan pria bernama Andik Dwi Kristanto (35) itu ialah karena merasa jengkel listrik sering padam.
Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menjadi sasaran aksi teror penembakan misterius dari orang tak dikenal pada Selasa (27/5/2025) dan baru diketahui keesokan paginya.
Baca juga: Teror di Kantor Desa Langse Pati, Ditemukan 6 Bekas Tembakan, Tersebar di Dinding dan Pintu

Terdapat enam lubang atau cekungan yang tersebar di dinding dan pintu kantor desa yang terbuat dari kaca tebal.
Ditemukan pula peluru gotri di lokasi. Diduga, pelaku menggunakan senapan angin atau airsoft gun.
Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah bukti.
Tercatat ada enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa.
Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.
Akhirnya, terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/5/2025) tengah malam.
Pelaku melakukan aksi tersebut karena mengaku jengkel akibat listrik di tempat tinggalnya sering padam.
"Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik. Kami masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku," kata AKP Heri, Kamis (29/5/2025).
Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya ternyata bukanlah senapan angin, melainkan ketapel dengan proyektil peluru gotri.
Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," tandas AKP Heri. (mzk)
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Peduli Santri, BRI Pati Beri Bantuan 60 Paket Peralatan Salat |
![]() |
---|
Polisi Terjunkan 1.200 Personel Amankan Aksi Demo di Gedung DPRD Pati Siang Ini |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Pemkab Pati Normalisasi Lima Titik Sungai |
![]() |
---|
PBB Batal Naik, Pemkab Pati Urungkan Renovasi Alun-alun dan Masjid Agung Baitunnur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.