Berita Jateng
Layak Jadi Percontohan Nasional, Pemkot Semarang Sudah Punya 132 Sekolah Swasta Gratis Sejak 2022
Pemerintah Kota Semarang layak menjadi percontohan nasional karena sudah memiliki sedikitnya 132 sekolah swasta gratis sejak 2022 sebelum putusan MK.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun dari SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis direspons hangat Pemkot Semarang.
Bahkan bisa jadi Pemkot Semarang layak menjadi percontohan nasional.
Bagaimana tidak, sejak 2022 ternyata Pemkot Semarang telah melibatkan 132 sekolah swasta gratis.
Baca juga: Sudah Punya 132 Sekolah Swasta Gratis Sejak 2022, Kota Semarang Akan Tambah Lagi Setelah Putusan MK
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, yang memiliki program sekolah swasta gratis tersebut telah berjalan selama tiga tahun.
Dilansir dari Tribunnews, kebijakan ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
"Sudah ada 132 sekolah swasta gratis, sambil kami monev (monitoring dan evaluasi), nanti dikembangkan dalam rangka merespons keputusan MK itu. Karena kebetulan Bu Wali ini mempunyai konsep untuk membantu anak-anak yang pada saat PPDB atau SPMB tidak tercakup," kata Bambang saat dihubungi.
"Kalau mulainya sih 2022 (Sekolah gratis), soal jadi pionir tidak juga. Yang penting semangatnya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang penting kita masih evaluasi terus pelaksanaan sekolah gratis," terangnya.
Bambang menjelaskan, setiap tahun selalu ada peningkatan anggaran untuk program sekolah gratis.
Tahun 2025 ini merupakan yang tertinggi, sebanyak 27 miliar rupiah.
"Tiap tahun ada peningkatan. Terbesar ya 2025 ini sekitar Rp 27M. Tahun kemarin Rp 25M Artinya kan memang animo masyarakat masih tinggi untuk mendapatkan sekolah swasta yang gratis," katanya.
Setelah putusan MK, Bambang menyebut pihaknya tentu akan menanti arahan dari Kementrian pendidikan dasar dan menengah RI. Yang jelas, kata Bambang, pihaknya akan menambah jumlah sekolah gratis pasca putusan tersebut.
"Setelah putusan MK nanti akan ditindaklanjuti dengan juknis dari kementrian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan perubahan mentri. Setelah ada peraturan mentri baru dilanjutkan di daerah-daerah dengan membentuk SK walikota," katanya.
Bambang menyebut, dalam rencana penambahan sekolah gratis nantinya, tentu bakal mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Insyaallah ada penambahan sekolah. Kita akan maping di kecamatan mana, kelurahan mana, lalu ada tidak sekolah swasta yang bersedia menjadi sekolah gratis. Harus ada usulan dulu dari yayasan atau sekolah. Baru nanti kita kaji dan kita penuhi sebagai sekolah swasta gratis," katanya.
Kriteria sekolah gratis, kata Bambang, pertama harus ada pengajuan/proposal dari sekolah bersangkutan.
Gubernur Luthfi Dikukuhkan Sebagai Bapak Komite Pecinta Alam |
![]() |
---|
China Siap Gelontorkan Investasi untuk Tanggul Laut Raksasa Pantura Jawa |
![]() |
---|
Pomnas 2025 Diikuti 3.065 Atlet Mahasiswa, Gubernur Jateng: Ajang Silaturahmi, Merangkai Persatuan |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.