Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Sikat 5 Kasus Kekerasan, 8 Tersangka Ditahan dan 2 Masih Buron
Tiga kasus kekerasan yang menjadi target Operasi Aman Candi 2025, berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNBJATENG.COM, PURBALINGGA — Tiga kasus kekerasan yang menjadi target Operasi Aman Candi 2025, berhasil diungkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Purbalingga, Jumat (30/5/2025).
Kasus pertama yang diungkap ialah kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (22/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB, yang berlokasi di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Bimtek Kemenpar RI, Bupati Fahmi: Potensi Wisata Purbalingga Luar Biasa
Dalam kasus ini terdapat pelaku berinisial AS (35) warga Desa Banjaran, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan korbannya ialah ZN (23) warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres mengatakan, dalam kasus ini pelaku melakukan modus operasi kepada korban dengan memukul kepala korban menggunakan helm, hingga korban tersungkur dan diinjak-injak hingga mengalami luka.
"Saat itu korban tengah meneduh di warung kosong bersama dengan temannya, tetapi pelaku mengira bahwa korban merupakan orang yang sudah merusak warung. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan," jelasnya kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Akibat kejadian ini, pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus kedua, lanjutnya, ialah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada Rabu, (24/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Korban yaitu RF (23) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Terdapat tiga pelaku yakni, WAP (29), AP (24), dan RS (24).
"Ketiga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban. Mereka melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama," lanjutnya.
Akibat kejadian ini, pelaku pun terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Lebih lanjut, kasus ketiga yang diungkap ialah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ketiga ini terjadi di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dan terjadi pada Minggu, (15/9/2024).
Tiap Anggota Paskibraka Purbalingga Dapat Insentif Rp750 Ribu, Kapan Diberikan? |
![]() |
---|
Dukung Progam MBG, Purbalingga Tambah Tiga Dapur Baru dari Yayasan Prawiro |
![]() |
---|
Membongkar Sejarah Berdirinya Purbalingga, Terukir dalam Buku Kuno Babad Wirasaba Sejak Abad ke-19 |
![]() |
---|
Bupati Purbalingga Umumkan Pengusulan 2.848 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Nasib Ali Staf Dinaker Purbalingga Setelah Penantian 20 Tahun, Masuk Daftar Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.