Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Komplotan Pengedar Sabu Tertangkap di Tegal, 2 Tersangka Ternyata Residivis

Satnarkoba Polres Tegal Kota menangkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tegal Raya.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad 
KASUS NARKOTIKA - Petugas menggiring tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satnarkoba Polres Tegal Kota menangkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tegal Raya, pada Minggu 18 Mei 2025, lalu. 

Mereka berjumlah tiga tersangka, yaitu HN (52) serta SV (49) warga Kecamatan Mejasem Barat, Kabupaten Tegal

Satunya berinisal SK (29), warga Kecamatan Sukamaja, Kota Depok.

Baca juga: Pasar Ronggeng Cipero Kampung Wisata Tegal, Semangat Maju Lewat Kearifan Lokal

Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 24,93 gram dan ekstasi seberat 2,28 gram.

Wakapolres Tegal Kota, Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya HN, di Jalan Pemuda Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

HN ditangkap sekira pukul 14.00 WIB.

Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.

"Petugas lalu juga melakukan penggeledahan di rumah HN dan ditemukan plastik berisi sabu dengan berat 2,01 gram," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/5/2025).

Kompol Yulius mengatakan, pukul 18.00 WIB, anggota Satnarkoba lalu ke perumahan di wilayah Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal

Di sana, dua tersangka SV dan SK yang masih satu komplotan berhasil ditangkap. 

Barang bukti yang didapatkan yaitu 6 plastik klip berisi sabu seberat 18,11 gram, empat plastik klip berisi ekstasi seberat 2,28 gram dan pipet kaca dengan sisa sabu seberat 4,15 gram.

Baca juga: Brutalnya Polisi Muda, Aniaya Sekap dan Peras Pemuda, Paksa Akui Narkoba dan Minta Rp15 Juta

"Jadi dari Tegalsari berkembang ke Pengabean, Kabupaten Tegal. Dua pelaku di antaranya adalah residivis, HN dan SV," jelasnya. 

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat 114 (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved