Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Kecelakaan Truk Wing Box Tabrak Gerbang Tol Ciawi, Plang dan Pembatas Jalan Hancur

Truk wing box tabrak Gerbang Tol Ciawi akibat diduga rem blong, plang roboh dan jalan rusak. Kronologi masih dihimpun.

|
Editor: Awaliyah P

"Dengan demikian, tim DVI Biddokes Polda Jabar telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor," ungkap Kombes Nariyana, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, kecelakaan maut ini melibatkan sebuah truk yang diduga mengalami rem blong, mengakibatkan delapan korban jiwa.

Saat ini, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sopir Truk Ditahan

Bendi Wijaya (30), sopir truk pengangkut galon yang menyebabkan kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, KM 41, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, sempat melompat dari kokpit sebelum truknya menabrak kendaraan lain.

Akibat kelalaiannya, kecelakaan ini menyebabkan 19 korban, dengan delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Bendi sebagai tersangka.

Sopir truk ini dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa delapan orang, termasuk dua yang tewas terbakar.

Peristiwa ini bermula ketika truk yang dikendarai Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta dengan muatan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Saat tiba di KM 41+200 jalur B arah Jakarta, truk mengalami kehilangan kendali.

Bendi memilih melompat dari kendaraannya sebelum terjadi tabrakan yang melibatkan tujuh kendaraan lain.

Polisi telah memeriksa 13 saksi serta dua saksi ahli untuk mengungkap kejadian ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 24 juta.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kami menetapkan BW sebagai tersangka, dan saat ini dia telah ditahan di Polresta Bogor Kota," ujar Kombes Eko Prasetyo.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved