Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Modus Dukun Pesugihan yang Sikat Uang Rp 160 Juta Warga Kudus, Berdalih Bisa Jadi Rp 70 Miliar

Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang laki-laki berinisial S (44) yang melakukan penipuan di Kudus menggunakan kedok dukun pesugihan.

|
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang laki-laki berinisial S dengan usia 44 tahun asal Surabaya atas dugaan kasus penipuan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban AS warga Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Aksi S dengan bujuk rayu berkedok dukun spiritual dan dukun pesugihan, mampu mengelabuhi AS hingga mengalami kerugian Rp 160 juta.

Baca juga: Jalani Ritual Pesugihan, Kepsek Asal Magelang Tewas Dibunuh di Kebumen: Diracun Air Bunga Ritual

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kejadian kasus penipuan diperkirakan terjadi sepanjang Oktober 2024 - Maret 2025 di rumah tinggal korban Desa Karangampel Kaliwungu Kudus.

Korban pada awalnya dikenalkan oleh temannya tentang sosok tersangka yang disebut bisa mengobati penyakit.

Tersangka S mulai melancarkan aksinya setelah bertemu dengan korban, dengan mengatakan bahwa istri korban terkena gangguan santet.

Kala itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk untuk mahar mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit atau setan yang mengganggu.

"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan yang berkedok dukun. Setelah korban membayar mahar pengobatan, istri korban sembuh. Kemudian terus berkomunikasi antara tersangka dengan korban," terangnya saat konferensi pers, Senin (2/6/2025) di Mapolres Kudus.

Lebih lanjut, tersangka S meminta kepada korban untuk tinggal di rumah korban dengan alasan ingin menjaga istri korban jika terjadi kembali gangguan hal gaib.

Korban dan tersangka pun akhirnya tinggal bersama dengan motif balas jasa.

Selama tinggal di rumah korban, Kapolres menuturkan, tersangka mengaku punya saham di sejumlah perusahaan ternama di wilayah Kudus dan Jepara hasil jual beli berlian dan bisa menggandakan uang. Tersangka juga mengaku punya pondok pesantren yang diasuhnya.

Mendengar cerita tersangka, korban terhasut dan terlena dalam bujuk rayu tersangka dan memberikan Rp 30 juta hasil menggandakan sertifikat dengan maksud ikut serta menanam saham di perusahaan dengan iming-iming bunga besar.

Korban juga tertarik dengan cerita korban yang mengaku bisa melipatgandakan uang hingga Rp 70 miliar dengan media sebuah kotak besar terbuat dari kayu dilengkapi sejumlah kain.

Korban lagi-lagi terhasut dengan tipu daya tersangka, hingga memberikan Rp 50 juta untuk digandakan dan Rp 60 juta untuk tambahan modal saham.

Uang dari korban dijanjikan oleh tersangka berlipatganda hingga Rp 70 miliar dalam jangka waktu 1 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved