Berita Kudus
Modus Dukun Pesugihan yang Sikat Uang Rp 160 Juta Warga Kudus, Berdalih Bisa Jadi Rp 70 Miliar
Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang laki-laki berinisial S (44) yang melakukan penipuan di Kudus menggunakan kedok dukun pesugihan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Namun, korban kemudian curiga dengan tersangka dan membuka kotak kayu yang dijanjikan tersangka sebagai media melipatgandakan uang.
"Korban tertarik bujuk rayu tersangka yang mengaku bisa melipatgandakan uang dengan menarik atau melibatkan benda-benda goib. Uang milik korban dijanjikan akan dilipatgandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak kayu. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp 160 juta," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru kali ini menipu korban dengan berkedok bisa menggandakan uang dengan spontanitas.
Padahal, profesi tersangka sehari-harinya hanya sebagai tukang pijat pegel-pegel di Surabaya.
Untuk mengelabuhi korban, tersangka menaruh uang Rp 30 juta terlebih dahulu ke dalam kotak kayu tersebut.
Baca juga: Ternyata Kepala Sekolah di Kebumen Ini Tewas Diracun, Sama-sama Sedang Jalani Ritual Pesugihan
Namun, uang itu diambil kembali ketika korban sudah percaya dengan karangan ceritanya.
Tersangka juga memesan batu beling menyerupai berlian seharga Rp 3 juta untuk meyakinkan korban terkait cerita jual beli berlian.
Tersangka mengaku baru kali ini melancarkan modus penipuan, dengan alasan untuk membayar hutang. (Sam)
| KPK Turun Gunung di Kudus: Bongkar 8 Poin Kritis Mulai Anggaran hingga Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|---|
| Program MBG Polres Kudus Sisipkan Edukasi Budaya Lewat Ragam Kuliner Khas Nusantara |
|
|---|
| Petualangan Rasa di Jalur Ziarah Makam Sunan Muria: Pijar Coffee Sajikan Rahasia Kopi Robusta Lokal |
|
|---|
| Kudus Miliki Pusat Oleh-oleh Baru, Selter UMKM dengan Beragam Produk Unggulan |
|
|---|
| 40 ASN Kudus Ikuti Pelatihan Teknis Pelayanan Publik, Sam’ani: Harus Ada Dampak Nyata ke Masyarakat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.