Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Modus Dukun Pesugihan yang Sikat Uang Rp 160 Juta Warga Kudus, Berdalih Bisa Jadi Rp 70 Miliar

Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang laki-laki berinisial S (44) yang melakukan penipuan di Kudus menggunakan kedok dukun pesugihan.

|
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga

Namun, korban kemudian curiga dengan tersangka dan membuka kotak kayu yang dijanjikan tersangka sebagai media melipatgandakan uang.

"Korban tertarik bujuk rayu tersangka yang mengaku bisa melipatgandakan uang dengan menarik atau melibatkan benda-benda goib. Uang milik korban dijanjikan akan dilipatgandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak kayu. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp 160 juta," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru kali ini menipu korban dengan berkedok bisa menggandakan uang dengan spontanitas.

Padahal, profesi tersangka sehari-harinya hanya sebagai tukang pijat pegel-pegel di Surabaya.

Untuk mengelabuhi korban, tersangka menaruh uang Rp 30 juta terlebih dahulu ke dalam kotak kayu tersebut.

Baca juga: Ternyata Kepala Sekolah di Kebumen Ini Tewas Diracun, Sama-sama Sedang Jalani Ritual Pesugihan

Namun, uang itu diambil kembali ketika korban sudah percaya dengan karangan ceritanya.

Tersangka juga memesan batu beling menyerupai berlian seharga Rp 3 juta untuk meyakinkan korban terkait cerita jual beli berlian.

Tersangka mengaku baru kali ini melancarkan modus penipuan, dengan alasan untuk membayar hutang. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved