Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Nekat Beroperasi Setelah Disegel, Satpol PP Kudus Sita Seluruh Alat Karaoke Kafe

Satpol PP Kudus melakukan penyegalan ulang dan menyita seluruh peralatan karaoke di Desa Demaa, Kecamatan Kudus Kota. 

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
dok. Satpol PP Kudus
SITA ALAT KARAOKE - Sejumlah anggota Satpol PP Kudus saat menyita alat karaoke dari sebuah kafe karaoke di Desa Demaan, Kecamatan Kudus Kota. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satpol PP Kudus melakukan penyegalan ulang dan menyita seluruh peralatan karaoke di sebuah kafe karaoke di Desa Demaa, Kecamatan Kudus Kota. 

Tindakan tersebut dilakukan lantaran kafe tersebut sedianya telah disegel namun tetap nekat beroperasi.

Satpol PP Kudus menyita sejumlah alat karaoke meliputi speaker, mixer, amplifier, TV LCD, dan dua buah microfone.

Baca juga: Dicueki Pemandu Karaoke, Pria Mabuk Ngamuk Tembakkan Airsoftgun ke Mobil di Sragen

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Budi Waluyo melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Arief Dwi Aryanto mengatakan, penindakan yang pihakhya lakukan berlangsung pada Minggu 1 Juni 2025 malam. 

Penindakan ini berangkat dari adanya kejadian perselisihan antara pemilik karaoke dengan penunjung. 

Perselisihan yang terjadi pada 29 Mei 2025 tersebut sempat beredar di media sosial.

Dia melanjutkan, kafe karaoke tersebut sedianya sudah disegel pada Februari 2025.

Namun rupanya pemilik karaoke masih nekat membuka dan beroperasi sampai dini hari.

"Dari perselisihan tersebut akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Ternyata benar memang kafe karaoke tersebut masih beroperasi dan pemiliknya kami panggil ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jata Arief, Senin (2/6/2025).

Pemilik kafe karaoke kembali mengoperasikan tempat hiburannya meski sudag disegel dengan cara membuka tanpa merusak segel. 

Sehingga saat ditutup segel kembali dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Ulah Pria Mabuk di Sragen, Tembak Kaca Mobil Gunakan Airsoft Gun, Kesal Tak Dilayani Pemandu Karaoke

"Jadi seolah-olah segel kembali seperti semula," katanya.

Menurutnya, penegakan tempat hiburan malam itu sudah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. 

Selain itu, keberadaan karaoke malam yang meresahkan masyarakat itu juga melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved