Rokok Ilegal
22.556 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satgas BKC Demak Selama Januari-Mei 2025
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Demak terus menunjukkan hasil signifikan.
Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Demak terus menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data temuan selama Januari hingga Mei 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 22.556 batang rokok ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam Rapat Evaluasi Pemberantasan BKC Ilegal yang digelar di Hotel Amantis, Selasa (3/6/2025).
Adapun rincian jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan selama lima bulan terakhir adalah sebagai berikut Januari: 340 batang, Februari: 8.920 batang, Maret: 1.940 batang, April: 6.200 batang, Mei: 5.156 batang. Total ada 22.556 batang rokok ilegal.
Agus menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk menelaah capaian, tantangan, serta menerima masukan dari seluruh anggota Satgas BKC, sehingga ke depannya langkah penindakan bisa lebih terarah, efisien, dan tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman, serta menjaga pemasukan negara dari gangguan barang-barang ilegal,” ujar Agus Sukiyono.
Rapat evaluasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, dan dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Semarang, Soeprat Teguh Rahayu, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Arief Sudaryanto, serta Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Tim Satgas BKC Demak.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas di lapangan, khususnya dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, tanpa pita cukai, atau pita cukai salah peruntukan.
“Kemampuan membedakan pita cukai asli dan palsu harus benar-benar dipahami oleh petugas. Ini bekal wajib sebelum mereka turun ke lapangan,” tegas Akhmad Sugiharto.
Sekda juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana edukasi dan pengawasan. Ia menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat melalui aplikasi pelaporan digital dapat menjadi sistem peringatan dini (early warning system) yang efektif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.
“Satpol PP bisa manfaatkan aplikasi pelaporan masyarakat agar respon bisa lebih cepat dan tepat,” tambahnya.
Akhmad Sugiharto menegaskan bahwa pengenaan cukai bukan hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai.(afn)
Sejak Awal 2025 Bea Cukai Kudus Amankan 12,09 Juta Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Penindakan Rokok Ilegal Gagalkan Potensi Kerugian Negara Rp 34,7 Miliar |
![]() |
---|
Suara Lantang Bupati Kudus Hartopo Ingatkan Generasi Muda: Kalau ada rokok ilegal, laporkan! |
![]() |
---|
Sopir Pengangkut Rokok Ilegal Jadi Pelaku Yang Paling Banyak Dijerat Tindak Pidana Cukai |
![]() |
---|
Warga Karanganyar Boleh Lapor ke Satpol Kalau Temukan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.