Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penangkapan Narkoba di Kudus

Modus Transaksi Narkoba di Kudus, COD Sepatu Bekas Ternyata Berisi Ganja

Satresnarkoba Polres Kudus meringkus sembilan tersangka dari enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika sepanjang.

|
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satresnarkoba Polres Kudus meringkus sembilan tersangka dari enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika sepanjang April-Mei 2025, Selasa (3/6/2025)

Dari semua tersangka, diamankan Sabu-sabu 6,78 gram, Ganja 2,1 gram dan Psikotropika sebanyak 1.819 butir.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, dari total kasus yang diamankan, kerugian ditaksir senilai Rp 15,7 juta dengan jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 225 jiwa.

AKBP Heru menuturkan, modus operandi tersangka adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga: Wakapolda Jateng Intruksikan Polres Tempat Wisata Bebas Pungli

Baca juga: Viral Video Dua Siswi Menghisap Rokok di Sekolah, Nasibnya Kini Ditentukan Kepala Sekolah

Beberapa tersangka adalah pengedar dan selebihnya pemakai untuk dikonsumsi sendiri atau bersama teman.

"Hasil keterangan tersangka, narkotika diperoleh dari luar Kabupaten Kudus, seperti Jepara, Pati, dan beberapa daerah lainnya," terangnya.

Kapolres mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi penggunaan dan bahaya peredaran narkotika apapun jenisnya.

Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto menambahkan, dari beberapa tersangka yang diamankan, ada tersangka yang menyimpan sabu-sabu di dalam potongan batang ubi kayu.

Ada pula yang memesan paket barang dalam kardus berisikan sepatu bekas yang disisipkan ganja untuk mengelabuhi petugas.

"Profesi rata-rata tersangka buruh atau swasta, ada juga yang sopir. Ada yang ditangkap saat hendak memakai narkotika di tempat hiburan. Ada juga yang pesan lewat Facebook online dengan alasan masalah keluarga," tuturnya.

Pada 14 April 2025 tersangka R (40) dan AK (26) asal Dempet, Demak ditangkap di rumah kos Demaan di Kecamatan Kota Kudus. Dari dua tersangka tersebut diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,72 gram dan 509 butir pil terlarang berlogo Y.

Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.

Pada 5 Mei 2025, tersangka AAS (46) dan tersangka HP (46) seorang sopir asal Bangsri Jepara, diamankan di pinggir Jalan Kudus - Jepara Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Dari dua tersangka diamankan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram disimpan di dalam potongan batang ubi kayu.

Tersangka SRH (25) ditangkap di sebuah rumah di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pada 14 Mei 2025. Diamankan barang bukti 31 kaplet isi 10 butir jenis Trihexyphenidyl 20 Mg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved