Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan: Curi Uang Rp 700 Rb

laporan pencurian tersebut berasal dari salah satu dari 13 santri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Mazka Hauza Naufan
GUS MIFTAH PEMILIK PONPES ORA AJI - Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan: Curi Uang Rp 700 Rb 

Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Kini Dilaporkan ke Polisi: Curi Uang Rp 700 Ribu


TRIBUNJATENG.COM-  Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, memasuki babak baru. 


Salah satu korban berinisial KDR kini justru dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan pencurian uang sebesar Rp700.000.


Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyebut laporan pencurian tersebut berasal dari salah satu dari 13 santri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KDR.


"Klien kami dituduh mencuri barang milik para tersangka penganiayaan. Tapi nilai kerugian hanya Rp700.000 dan itu pun belum terbukti. Bahkan, pengakuan KDR muncul dalam kondisi tertekan setelah mengalami kekerasan," ujar Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).


Heru menilai, nominal kerugian tersebut belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menambahkan, uang tersebut telah diganti oleh keluarga korban.

 


Kronologi Kejadian


Versi berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto. 


Dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025), Adi mengungkap bahwa peristiwa bermula dari dugaan pencurian dan vandalisme yang terjadi di kamar santri. Aksi ini kemudian terbongkar pada 15 Februari 2025, saat KDR tertangkap menjual air galon milik pondok tanpa izin.


Dari pengakuan tersebut, santri lain mulai menginterogasi KDR secara persuasif. Ia lalu mengakui bahwa selama ini telah mencuri uang milik beberapa santri, dengan total kerugian mencapai Rp700.000.


Reaksi spontan dari sejumlah santri pun muncul setelah pengakuan itu. Adi menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan bentuk penganiayaan terorganisir, melainkan aksi spontan dari sesama santri. "Tidak ada pengurus pondok yang terlibat, ini murni antar santri," ujarnya.


Adi juga menyampaikan bahwa pihak yayasan sempat mengupayakan mediasi dan menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan terkait tuntutan kompensasi dari pihak keluarga korban.

 

Penganiayaan dan Laporan Balik

 

Di sisi lain, Heru Lestarianto menyatakan bahwa KDR mengalami dua kali kekerasan fisik, salah satunya dengan cara disekap dan disetrum agar mengakui pencurian. 


Ia menyebut 13 pelaku, yang terdiri dari empat anak di bawah umur dan sembilan dewasa, kini dijerat dengan Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP tentang pengeroyokan.


"Penyiksaan tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun. Ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan main hakim sendiri," tegas Heru.


Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa terdapat laporan dugaan pencurian terhadap KDR. 


"Empat santri mengaku barangnya pernah diambil oleh KDR, dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ujarnya, Jumat (30/5).

 

Respons Gus Miftah

 

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah, belum memberikan pernyataan langsung. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi saat dirinya tengah melaksanakan ibadah umrah.


"Musibah ini merupakan pukulan bagi pondok pesantren. Atas nama yayasan, Gus Miftah telah menyampaikan permohonan maaf," kata Adi Susanto.


Ia menegaskan bahwa yayasan hanya berperan sebagai mediator dalam upaya penyelesaian masalah dan tidak terlibat langsung dalam insiden tersebut.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved