Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lengkap, Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Singgung Soal Pendidikan hingga Fufufafa

Berikut isi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

|
Editor: muslimah
Agus Iswadi
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut isi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Sejumlah pokok utama yang disinggung mulai dari putusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres.

Kemudian soal kapasitas Gibran, termasuk terkait pendidikannya yang diragukan.

Soal akun Fufufafa juga disinggung dalam surat tersebut.

Baca juga: Sudaryono Bantah Isu Meregangnya Hubungan Prabowo dan Gibran

Baca juga: 4 Fakta Sidang Ijazah Jokowi di Solo: Kehadiran Teman Sebangku Hingga Penggugat Meragukan Hal Ini

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.

“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.

Singgung putusan MK

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Soroti kapasitas dan etika Gibran

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun. 

Atas dasar itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian bunyi penutup surat tersebut.

Fakta-fakta Sidang Ijazah Jokowi

Berikut tujuh fakta sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi di  di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

Pihak penggugat dihadiri Tim TIPU UGM, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa Hukum Jokowi, Y.B Irpan.

Ada pihak tergugat lainnya yakni KPU Solo, Perwakilan SMA 6 Solo, dan Perwakilan Fakultas Kehutanan UGM.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

  1. Sidang Berlangsung 2 Jam

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) membacakan gugatan selama 2 jam di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

TIPU UGM membacakan gugatan sebanyak 36 lembar terkait ijazah presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB dan berakhir pada pukul 12.50 WIB.

Sidang terbuka tersebut dihadiri pihak penggugat, kuasa hukum pihak tergugat dan pihak ketiga.

Perwakilan Tim TIPU UGM, Muhamad Taufiq mengatakan,  ada 36 lembar gugatan yang telah dibacakan.

Saat majelis hakim menawarkan kepada pihak penggugat, TIM TIPU meminta untuk membacakan gugatannya.

Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan penggugat.

Pembacaan gugatan secara penuh diminta Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

Taufiq juga meminta KPU Surakarta untuk membuka data Jokowi saat mendaftarkan sebagai Walikota Solo.

"Jadi yang kita minta kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi.

Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," ucap Taufiq.

Selain meminta KPU Solo membuka data yang diserahkan Jokowi saat mendaftar Walikota Solo, TIPU UGM meminta SMA 6 membuka data nomor induk siswa Jokowi saat sekolah. 

Sebelumnya ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, namun TIPU UGM tetap ingin melanjutkan gugatan ini.

2. Sidang Majelis Diganti

Sosok anggota majelis hakim yang diganti di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

Sosok anggota majelis hakim tersebut adalah Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin Putu Gede Hariadi sebagai ketua, mengatakan Wahyuni Prasetyaningsih mendapatkan tugas baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ada pergantian posisi atau komposisi majelis hakim atas dasar ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Di awal anggota Majelis Hakim Ibu Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH, beliau diganti oleh pak Fataroni," ujar Putu Gede Hariadi.

Posisi anggota Wahyuni Prasetyaningsih digantikan Fataroni SH, MH.

Sehingga 3 hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.

Pembacaan gugatan secara penuh diminta Andika Dian Prasetyo sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

Kuasa Hukum Taufiq meminta KPU Surakarta untuk membuka data Jokowi saat mendaftarkan sebagai Walikota Solo.

“Jadi yang kita minta kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi. Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," ucap kuasa hukum Taufiq.

Selain meminta KPU Solo membuka data yang diserahkan Jokowi saat mendaftar Walikota Solo, TIPU UGM meminta SMA 6 Solo membuka data nomor induk siswa Jokowi saat sekolah.

Sidang hari ini berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB.

3. Teman Sebangku Jokowi

Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 Solo datang di pengadilan Negeri Surakarta, Senin (2/6/2025).

Sosok teman sebangku Jokowi tersebut membuat pihak tergugat yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kaget.

Pasalnya kehadiran mereka tidak diprediksi sebelumnya.

Sosok teman sebangku Jokowi  di SMA 6 itu bernama Surojo.

Surojo merupakan teman Jokowi angkatan 1980.

Surojo datang bersama dua alumni SMA 6 lainnya yakni Sigit Haryanto dan Agung.

Mereka hadir di sidang untuk mengajukan sebagai tergugat intervensi.

Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum tergugat intervensi.

Teo Wahyu membenarkan ketersediannya sebagai kuasa hukum.

Para pihak yang menjadi tergugat intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.

Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.

“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.

Teo Wahyu lantas menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus.

Diketahui  tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan selama 2 jam.

4. Meragukan

Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.

Hal itu disampaikan perwakilan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Andika Dian Prasetyo seusai sidang lanjutan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/62025).

ia mengaku belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan, karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.

"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ujarnya.

Meskipun telah mendengar dan mengecek dalam persidangan, Andika meragukan status dari penggugat dan menunggu keputusan Majelis Hakim apakah gugatan intervensi itu dikabulkan atau tidak. 

"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya, itu kan harus jelas," terangnya.

Andika Dian Prasetyo mengaku belum melihat secara utuh.

Ia berharap agar para penggugat intervensi ini tidak hanya sekadar numpang di kasus ini.

“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.

Sementara itu pihak majelis hakim akan memeriksa berkas gugatan intervensi dan akan diputuskan pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025).

Mereka merupakan alumni SMA 6 Solo.

Bahkan Surojo mengaku sebagai teman sebangku Jokowi saat SMA.

Diketahui hari ini Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang lanjutan ijazah Jokowi.

hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan dari UGM.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.

Sidang berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB.

 (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved