Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ijazah Palsu Jokowi

4 Fakta Sidang Ijazah Jokowi di Solo: Kehadiran Teman Sebangku Hingga Penggugat Meragukan Hal Ini

Berikut tujuh fakta sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi di  di Pengadilan Negeri Solo - halaman 2

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
SUROJO TEMAN JOKOWI - Surojo hadir di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Surojo mengajukan menjadi penggugat intervensi bersama teman Sigit yang merupakan satu angkatan di SMA 6 Solo angkatan 1980. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berikut tujuh fakta sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi di  di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

Pihak penggugat dihadiri Tim TIPU UGM, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa Hukum Jokowi, Y.B Irpan.

Ada pihak tergugat lainnya yakni KPU Solo, Perwakilan SMA 6 Solo, dan Perwakilan Fakultas Kehutanan UGM.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Baca juga: Penampakan Ijazah Alumni SMA Solo 1980, Apakah Mirip dengan Milik Jokowi?

  1. Sidang Berlangsung 2 Jam

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) membacakan gugatan selama 2 jam di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

TIPU UGM membacakan gugatan sebanyak 36 lembar terkait ijazah presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB dan berakhir pada pukul 12.50 WIB.

Sidang terbuka tersebut dihadiri pihak penggugat, kuasa hukum pihak tergugat dan pihak ketiga.

Perwakilan Tim TIPU UGM, Muhamad Taufiq mengatakan,  ada 36 lembar gugatan yang telah dibacakan.

Saat majelis hakim menawarkan kepada pihak penggugat, TIM TIPU meminta untuk membacakan gugatannya.

Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan penggugat.

Pembacaan gugatan secara penuh diminta Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

Taufiq juga meminta KPU Surakarta untuk membuka data Jokowi saat mendaftarkan sebagai Walikota Solo.

"Jadi yang kita minta kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi.

Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," ucap Taufiq.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved