Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polda Jateng Pamer Hasil Operasi Preman, Tapi Preman Perusak Rumah Petani Pati Tak Tersentuh

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat keberhasilan dalam membongkar 711 kasus premanisme dan menangkap 916

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DEMO TOLAK PREMANISME - Para petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berunjuk rasa di Markas Polresta Pati, Senin (2/6/2026). Mereka yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) ini meminta polisi segera mengusut tuntas kasus perusakan rumah yang menimpa mereka. 

Operasi tersebut merupakan operasi khusus pemberantasan premanisme.

Dari sebanyak 916 tersangka, 33 orang terhubung dengan 11 organisasi masyarakat (ormas).

"Iya, kami tangkap ratusan orang tersebut yang terlibat kasus berkedok preman atau bergaya preman mulai dari kasus tawuran, penguasaan lahan, pungutan liar dan tindakan kekerasan lainnya," jelas Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda Jateng), Brigjen Pol Latif Usman saat konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Selepas operasi tersebut, menurut Wakapolda tidak serta merta membuat kepolisian menghentikan tindakan premanisme atau kejahatan berkedok preman.

Pihaknya bakal terus melakukan penindakan terutama yang menganggu ketertiban masyarakat.

"Operasi preman tidak berhenti di sini. Pemberantasan tindakan premanisme bakal terus kita lakukan bersama tim Satgas meliputi Kodam IV Diponegoro (Komando Daerah Militer ), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemrov (Pemerintah Provinsi) Jateng," sambungnya.

Di sisi lain, Latif meminta anak buahnya jangan sampai menjadi beking atau pelindung bagi tindakan premanisme.

"Misal ada laporkan nanti kami  libas. Tidak ada beking. Masyarakat harus nyaman dan aman," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan,  kasus terbanyak yang diungkap dalam operasi Aman Candi dilakukan oleh Polrestabes Semarang sebanyak 215 kasus, Grobogan ada sebanyak 50 kasus, Wonosobo ada 46 kasus, Boyolali 35 kasus , Sukoharjo 30 kasus,  Kudus 29 kasus,  sisanya polres lainnya.

Jenis kejahatan yang dilakukan berupa kasus pemerasan sebanyak 428 kasus. Kemudian kasus pengancaman, pungli dan penguasaan lahan 17 kasus.

Sisanya terbagi kasus lainnya di antaranya kekerasan antar kelompok yang mencapai ratusan kasus.

"Kasus penghalangan proyek tidak terjadi di Jawa Tengah," katanya.

Terkait para tersangka yang terafiliasi dengan 11 ormas, Dwi menyebut ormas tersebut meliputi Pemuda Pancasila, GRIB Jaya, Genk Los, Sanek, PSHT 16, LSM Harimau, LSM GMBI, Pagar Nusa, PSHT Winongo, Squad Nusantara, Genk Santa Cruz Solo.

"Ya para ketua ormas itu bila terbukti melakukan perintah atau menerima uang hasil kejahatan maka akan kami tindak," paparnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah  Muslichah Setiasih menyebut, sebanyak 11 ormas yang terafiliasi kejahatan yang diungkap Polda Jateng di antaranya pernah melakukan audiensi dengan Kesbangpol.

Mereka melaporkan keberadaannya dan data legalitas sudah kami terima.

Jika ada oknum terlibat kejahatan kami kembalikan ke ketua ormasnya.

"Ya harus bisa menertibkan anggotanya. Pemerintah tidak sampai mencampuri ormas.

Hanya bisa mengingatkan karena di ranah kami apabila ormas itu meresahkan dan jumlah (anggota) cukup besar maka kami bisa bekukan," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved