Sidang Korupsi Mbak Ita
Sidang Kasus Korupsi eks Wali Kota Semarang dan Suami : Ade Bhakti Dendam ke Mbak Ita?
Kuasa Hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuding Ade Bhakti Ariawan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.
Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.
Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.
"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa.
Bungkam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polrestabes Semarang merespons pernyataan mengejutkan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025, Ade mengungkap bahwa ada setoran uang senilai total Rp350 juta yang diduga diberikan kepada oknum di Unit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
Uang itu disebut disalurkan pada April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, memilih irit bicara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Cakra enggan memberikan komentar terkait dugaan setoran tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yg memberikan keterangan," jelasnya saat dihubungi Tribun.
Sementara, Tribun telah melakukan konfirmasi Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi soal setoran tersebut. Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi saksi sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.