Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya

Tim Kemenkes sempat dihambat saat selidiki kasus perundungan dan pungli di PPDS Undip. Hambatan diduga datang dari Kaprodi yang kini jadi terdakwa.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
KASUS PERUNDUNGAN AULIA - Saksi dari Kemenkes Pamor Nainggolan mengungkap ada kasus perundungan dalam kasus PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kasus perundungan dan pungutan liar (pungli) di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terus membuka tabir gelap dunia pendidikan kedokteran.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025, mengungkap fakta mengejutkan: tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat dihambat saat melakukan penyelidikan internal.

Hambatan tersebut disampaikan oleh Pamor Nainggolan, perwakilan dari tim Inspektorat Kemenkes.

Menurutnya, proses klarifikasi yang dilakukan terhadap para mahasiswa peserta PPDS tidak berjalan lancar karena adanya dugaan intervensi dari Kepala Program Studi (Kaprodi) saat itu, Taufik Eko Nugroho, yang kini menjadi terdakwa utama.

“Kami konfirmasi ke teman-teman PPDS, ada hambatan saat melakukan klarifikasi.

Setelah kami telusuri, ternyata informasi yang kami terima, KPS (Kaprodi) mengkondisikan mahasiswa PPDS,” ujar Pamor di persidangan.

Dugaan Perundungan hingga Tewasnya dr Aulia

Selain penyelidikan yang terhambat, Pamor juga mengungkapkan bahwa dr Aulia Risma Lestari, peserta program PPDS, menjadi korban perundungan berat dari seniornya, dr Zara Yupita Azra (ZYA), yang kini turut menjadi terdakwa.

Aulia disebut mengalami tekanan mental karena kewajiban melayani senior, termasuk menyediakan makanan di luar konteks akademik, yang dilakukan secara verbal dan intimidatif.

Tekanan ini diduga menjadi salah satu penyebab Aulia mengakhiri hidupnya pada tahun 2024.

Praktik Pungli: Iuran Puluhan Juta Per Mahasiswa

Sidang juga mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan PPDS Anestesi.

Menurut Pamor, tiap mahasiswa dikenakan iuran angkatan antara Rp60 juta hingga Rp80 juta, yang tidak sesuai ketentuan resmi dari Kementerian Kesehatan.

“Iuran tersebut tidak sesuai dengan instruksi Kemenkes dan berada di luar biaya pendidikan yang seharusnya,” tegasnya.

Lebih parah lagi, berdasarkan penyelidikan sebelumnya, dana tersebut bahkan mengalir ke rekening pribadi oknum tertentu sejak tahun 2018 dan ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Proses Hukum Berlanjut: Tiga Terdakwa Diadili

Kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa:

Taufik Eko Nugroho (TEN) – Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip

Sri Maryani (SM) – Staf administrasi PPDS

Zara Yupita Azra (ZYA) – Dokter senior sekaligus pembimbing korban

Ketiganya kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara itu, aktivitas praktik klinik PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi telah dihentikan sementara oleh Kemenkes sejak kasus ini mencuat.

Fakta bahwa tim Kemenkes pun mengalami hambatan saat menyelidiki kasus ini menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

Praktik senioritas yang menyimpang, pungli, dan lemahnya pengawasan internal menciptakan ekosistem yang tidak sehat dan membahayakan generasi dokter muda.

Kasus PPDS Undip harus menjadi momentum reformasi total, di mana transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap mahasiswa menjadi prioritas utama.

Negara tidak boleh kalah oleh budaya diam dan intimidasi yang bersembunyi di balik institusi pendidikan. (kompas.com)

Baca juga: Duta Petani Milenial: Generasi Muda Harus Bangga Jadi Petani

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 106 dan 107 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Rahasia Awet Muda Ala Pria Jepang: Bangkit dari Ejekan, Berubah Jadi Lebih Sehat dan Menarik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved