Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

BSU 2025 untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Cair Mulai Hari Ini, Naik Jadi Rp 600 Ribu?

BSU 2025 cair mulai hari ini! Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta dapat Rp 600 ribu. Cek syarat dan cara mengetahui status penerima.

Editor: Awaliyah P
Ist
ILUSTRASI BSU 2025 - Ilustrasi uang rupiah: Pemerintah mulai menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

BSU 2025 untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Cair Mulai Hari Ini, Naik Jadi Rp 600 Ribu?

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai hari ini, Kamis, 5 Juni 2025.

Bantuan ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Awalnya, BSU direncanakan hanya Rp 150 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun, pemerintah memutuskan untuk menaikkan nominal bantuan menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp 600 ribu.

Kebijakan ini dibuat setelah pemerintah membatalkan program diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan.

"Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan dikutip dari Tribunnews.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah lebih memilih BSU karena bisa langsung dirasakan masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan rendah.

Pemerintah menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh akan menerima bantuan ini.

Syarat utamanya adalah pekerja harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK di masing-masing wilayah.

Selain pekerja umum, guru honorer juga termasuk penerima dengan rincian sebagai berikut:

Guru di Kemendikdasmen akan menerima bantuan sebesar Rp 288 ribu untuk dua bulan.

Guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima bantuan sebesar Rp 277 ribu untuk dua bulan.

Dana BSU akan langsung dikirim ke rekening penerima melalui bank Himbara, yaitu: BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved