Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganjar Pranowo Komentari Usulan Pemakzulan Gibran, Sangat Sulit, Ungkap Penyebabnya

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak akan berjalan mudah

Editor: muslimah
Instagram
Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATENG.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, mereka meminta agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lantas, bagaimana peluang pemakzulan Gibran?

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyebut proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak akan berjalan mudah. 

Baca juga: Lengkap, Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Singgung Soal Pendidikan hingga Fufufafa

Sebab, Ganjar menyebut, Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang saat ini menguasai mayoritas kursi di DPR RI.

"Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses (pemakzulan Gibran) tidaklah mudah," ujar Ganjar saat ditemui Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Gibran Didukung Mayoritas di DPR

Berdasarkan data DPR periode 2024–2029, terdapat delapan fraksi dengan total 580 kursi.

Dari jumlah tersebut, tujuh fraksi bergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka melalui KIM Plus.

Total kekuatan mereka mencapai 470 kursi.

Sementara itu, PDI-P yang berada di luar pemerintahan hanya memiliki 110 kursi.

Kondisi ini, kata Ganjar, membuat jalur politik untuk pemakzulan Gibran akan sangat sulit ditembus.

Pemakzulan wakil presiden harus dimulai dari DPR dan didukung oleh 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna.

Jika disetujui, DPR kemudian mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan wakil presiden.

Forum Purnawirawan Surati DPR dan MPR 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, mereka meminta agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Gibran.

"Ini baru pernyataan, akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," kata Ganjar menanggapi permintaan Forum Purnawirawan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yakni:

  1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  2. Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  3. Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  4. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin (2/6/2025).

Dasar Hukum Pemakzulan Wapres

Pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum berat seperti:

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan 
  • Tindak pidana berat lainnya
  • Perbuatan tercela
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden

Setelah MK menyatakan ada pelanggaran, DPR dapat meneruskan usulan ke MPR.

MPR kemudian menggelar sidang paripurna yang harus dihadiri ¾ anggota dan disetujui oleh ⅔ dari jumlah anggota yang hadir.

Pakar Nilai Usulan Pemakzulan Gibran Belum Kuat

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai usulan pemakzulan ini belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menyebutkan bahwa pemakzulan harus berdasarkan proses konstitusional, bukan hanya tekanan politik.

“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik,” ujar Yance, dikutip dari laman UGM.

Dengan dominasi KIM Plus di DPR dan belum adanya bukti pelanggaran hukum yang kuat, pemakzulan Gibran kemungkinan akan sulit dilaksanakan.

Meski Forum Purnawirawan mendorong pemakzulan, proses ini tidak cukup hanya dengan opini politik, tetapi membutuhkan dasar hukum dan dukungan politik yang sangat kuat di parlemen.  ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved