Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

"Saya Khilaf" Arwan Guru SMKN 1 Lubuklinggau Akhirnya Ngaku Cabuli 8 Siswinya

Guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau akhirnya mengakui jika dirinya telah melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya di sekolah. 

Editor: deni setiawan
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
PENCABULAN - Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar. Seorang guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya di sekolah. 

TRIBUNJATENG.COM, LUBUKLINGGAU - Arwan Yanheta, guru olahraga di SMK Negeri 1 Lubuklinggau ini tak bisa lagi mengelak seusai polisi membeberkan beberapa bukti.

Guru tersebut dilaporkan oleh orangtua siswi siswa yang menjadi korban aksi pencabulan.

Parahnya, pencabulan terhadap siswinya itu dilakukan di kompleks sekolah atau tepatnya di ruang olahraga. 

Baca juga: Terjebak! Niat Labrak Korban, Dosen Cabul W Justru Bongkar Boroknya Sendiri di Kantor Polisi

Baca juga: Bejatnya W, Dosen UIN Mataram Ngaku Ayah Batin dan Berbuat Cabul: Disaksikan Mahasiswi Lain

Guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau sempat tak mengakui jika dirinya melakukan aksi pencabulan

Namun setelah diintrogasi, dia akhirnya mengaku. 

Pelaku adalah Arwan Yanheta. 

Dia mengaku khilaf melakukan hal tersebut. 

Total ada 8 siswi yang dia cabuli. 

Kini Arwan Yanheta sudah ditangkap polisi. 

"Saya khilaf," kata Arwan di Polres Lubuklinggau pada Rabu (4/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyebut, tersangka melakukan pencabulan pada Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00.

"Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga menemui tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Terbongkar Gara-Gara HP Rusak, Aksi Cabul S pada Anak di Jepara Terungkap

Baca juga: Pria Cabul Rekam Tetangganya Saat Ganti Ganti Baju, Ternyata Ibu Mertuanya Pun Pernah Direkam

Di ruang tersebut, tersangka meminta korban tetap berdiri dan tiba-tiba melakukan pencabulan pada korban. 

Tersangka memeluk dari arah depan dan memegang pantat korban.

"Kemudian tersangka mencabuli korban dari depan."

"Setelah mencabuli, tersangka menyuruh korban untuk kembali ke kelas," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke orangtuanya.

Orangtua korban yang mendengar aduan itu tidak terima dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Pada Jumat (23/5/2025), pelajar melakukan demo dan pelaku langsung ditangkap polisi.

Pada Sabtu 24 April 2025, polisi pun melakukan gelar perkara dan menahan pelaku.

Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sempat Mengelak Cabuli Siswinya, Guru di Lubuklinggau Akhirnya Mengaku: Saya Khilaf

Baca juga: Selamat! Pemkab Jepara Raih Opini WTP 15 Tahun Berturut-turut

Baca juga: Alhamdulillah Lancar, 372 Jamaah Haji Asal Kota Pekalongan Siap Wukuf di Arafah

Baca juga: Petugas Butuh Waktu 20 Menit untuk Lepas Ring Besi di Jari Bocah SD Karanganyar

Baca juga: Indra dan Zara, Dua Nama Senior PPDS Anestesi Undip yang Disebut Paling Bikin Depresi Dokter Aulia

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved