Berita Solo
Polisi Selidiki Aduan Warga Solo Ada Bahan Nonhalal di Ayam Goreng Widuran
Polresta Solo menerima aduan terkait kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menggunakan bahan baku nonhalal.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo menerima aduan terkait kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menggunakan bahan baku nonhalal.
Aduan dilayangkan warga Solo, Mochammad Burhanudin terkait keresahan masyarakat mengenai operasional warung makan tersebut ke Polresta Solo pada Senin (26/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan, telah menerima aduan dari masyarakat tersebut. Pengadu mengadukan rumah makan itu karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Ayam Goreng Widuran dan Krisis Kehalalan: Ketika Lidah Menangis, Nurani Bertanya
Dia menuturkan, perihal aduan tersebut merupakan domain Pemkot Solo bersama Kemenag Kota Solo. Lanjutnya, mengacu Pasal 23, 24, dan 25 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, dan syarat-syarat pelaku usaha jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat halal.
"Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum, hal tersebut sudah ditindak oleh pemerintah kota sebelumnya," katanya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
AKP Prastiyo pun menjelaskannya dengan mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal seperti diatur di pasal sebelumnya, yang mana dalam pasal tersebut diatur pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
Dia mengungkapkan, Pemkot Solo telah melakukan hal tersebut dengan menginstruksikan menutup sementara warung makan itu saat sidak kemarin.
Beda halnya apabila warung tersebut sebelumnya telah mendaftar dan memiliki sertifikat halal.
"Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," jelasnya.

Tunggu Hasil Uji Lab
Wali Kota Solo, Respati Ardi menunggu hasil assessment terhadap usaha kuliner Ayam Goreng Widuran.
Hal tersebut buntut dari polemik yang kini tengah ramai diperbincangkan mengenai Ayam Goreng Widuran. Rumah makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Kota Solo tersebut viral lantaran mencantumkan tulisan halal pada spanduk usaha kuliner itu. Respati bersama instansi terkait telah melakukan sidak di rumah makan tersebut pada Senin (26/5/2025) kemarin.
Respati menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah melakukan assessment terhadap kandungan bahan makanan kuliner tersebut. Hasil assessment bakal menjadi pertimbangan sanksi dari Pemkot Solo terhadap pengusaha kuliner tersebut.
"Kita lihat dengan assessmentnya, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Kami akan panggil pemilik usahanya, dan pengen kejelasan seperti apa," katanya kepada wartawan di Taman Balekambang pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidak yang dilakukan kemarin, Respati meminta kepada pemilik usaha untuk menghentikan operasional sementara waktu sembari menunggu hasil assessment. Saat ditanya terkait kelanjutan usaha tersebut, dia menekan pentingnya kejujuran terhadap konsumen.
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.