Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Wali Kota Solo Tidak Beri Sanksi, Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali Hari Ini

Wali Kota Solo, Respati Ardi, tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali hari ini, Kamis (5/6/2025).

Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
RESPATI IZINKAN BUKA: Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengizinkan Ayam Goreng Widuran kembali buka karena hasil uji labotarorium sudah dianggap layak makan. Hal itu diungkapkan Respati di Loji Gandrung, Rabu (5/6/2025). (TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO) 

"Terkait hal tersebut memang masih dalam kewenangannya sanksi di administrasi dari Pemkot Surakarta ataupun dari masih terpantau oleh Badan Pengelola Produk Halal.

Masih pantauan tersebut sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana," terang Prastiyo saat ditemui di Mako Polresta Solo, Senin (6/2/2025) sore.

Disinggung terkait kenapa Polresta Solo masih belum bergerak melakukan penyidikan maupun penyelidikan atas aduan masyarakat tersebut, Prastiyo menegaskan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait penanganan kasus tersebut.

"Karena memang di situ Bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Wali Kota untuk memberikan rasa nyaman, rasa aman kepada masyarakat terkhususnya Kota Solo atau secara keseluruhannya mungkin ada pendatang atau yang berlibur ke Solo," selanya.

Prastiyo menambahkan dalam pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menjadi dasar aduan oleh Mochammad Burhanuddin beberapa waktu lalu. 

Domain penegakkan masih berada di Pemkot Solo apabila restoran maupun warung makan yang dimaksud belum pernah mendaftarkan diri ke Kemenag maupun BPJPH.

"(Memang) wajib punya keterangan halal, tapi di dalam undangan-undang tersebut juga tidak mewajibkan semua restoran atau usaha untuk melakukan hal itu.

Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," urainya.

Prastiyo juga menjelaskan bahwa terkait aduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga Solo beberapa waktu lalu belum bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya dan hanya menjadi informasi karena terbentur aturan terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut.

Sementara saat disinggung pernah adanya pencantuman label halal di spanduk Warung Ayam Goreng Widuran beberapa waktu lalu apakah bisa diproses atau tidak, Prastiyo menegaskan pihaknya tetap menunggu hasil investigasi BPJPH.

"Yang pasti nanti kalau dari badan pengelola produk halal itu, kalaulah memang sudah mendalami hal itu.

Apakah itu murni kesalahan dari sisi pemilik restoran ataupun bahkan kesalahan dari pencetak yang memang perkembangan situasi seperti apa, kita akan berkolaborasi," pungkasnya. (waw)

Baca juga: Ayam Goreng Widuran dan Krisis Kehalalan: Ketika Lidah Menangis, Nurani Bertanya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved