Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak

keterangan saksi ahli telah menguatkan keterangan saksi anak yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
DUGAAN PENGANCAMAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan dari para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).  Robig dituding melakukan pengancaman terhadap satu orang saksi anak. 

Kemudian bukan langsung menembak ke arah target melainkan harus ada tembakan peringatan.
"Kalaupun terdakwa mendapatkan ancaman lalu secara langsung mengeluarkan tembakan tanpa melalui SOP, itu tidak mungkin dibenarkan," terangnya.

Dia mengungkapkan, melihat reka ulang kejadian penembakan tidak ada temuan tersangka dalam keadaan harus melakukan pembelaan. Hal itu karena para korban tidak melakukan penyerangan. "Korban hanya ingin melintas," terangnya.

Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui keterangan saksi ahli tersebut karena tidak menghadiri persidangan.

"Saya tidak hadir sidang karena masih kurang enak badan," bebernya. (Iwn)
Capt foto / dok.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved