Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebut Anaknya, Karena Ini Bambang Raya Tak Mau Terima Uang Hasil Jasa LC di Mansion Karaoke Semarang

Bambang Raya Saputra menyebutkan alasannya tak mau menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bambang Raya Saputra menyebutkan alasannya tak mau menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

Dalam hal ini, ia bahkan menyebut tentang anak-anaknya.

Diketahui jika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencekal Bambang Raya  berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya Saputra mengaku, sudah mengetahui informasi pencekalan itu tetapi kabar itu diperolehnya dari media.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Ditetapkan Tersangka Prostitusi Karaoke Mansion

"Saya malu adanya pencekalan itu, saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah kayak koruptor," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Bambang berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.

Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerjasama itu, Bambang mengaku, tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua, maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman dan makanan," katanya.

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.

"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta, pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.

Dia menambahkan, bakal dipanggil ke Polda Jateng pada 12 Juni 2025.

"Ya nanti tak pikirkan di Semarang soal status saya sebagai tersangka," bebernya.

Bambang menegaskan dirinya hanya sekedar pemilik gedung dan pemilik izin karaoke Mansion.

Namun, Mansion dikelola oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.

Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion. 

Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.

Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.

"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC. Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.

PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam.
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. (dok Polda Jateng)

Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.

Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.

"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.

Bambang mengaku, pada awalnya menolak karena  merasa jengkel uang hasil Mansion sesuai sahamnya di tempat tersebut tidak disetorkan oleh C.

Sebagai pengelola, C juga susah ditemui oleh Bambang.

Tetapi, Bambang akhirnya luluh lalu mau membantu H dengan perjanjian uang pinjaman itu dikembalikan.

"Saya akhirnya dibuatkan EDC (Electronic Data Capture) atas nama saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjamkan ke H pada 25 Januari 2025.  Dulunya di Mansion EDC tersebut atas nama C," tuturnya.

Selepas dibuatkan EDC atas namanya, Bambang menerima aliran uang tersebut sejak akhir Januari 2025.

Tak berselang lama persisnya pada 27 Februari, Mansion digrebek karena tari telanjang.

"Saya sudah pinjamkan uang ke mereka hampir Rp1 miliar, yang baru dikembalikan belum sejumlah itu. Mereka masih utang Rp350 juta," bebernya.

Kendati adanya aliran uang itu, Bambang menilai uang tersebut sebagai pembayaran utang piutang bukan sebagai hasil keuntungan dari jasa yang ditawarkan oleh H.

Bambang juga menuding tersangkanya seharusnya H sebab dialah yang mengoperasikan tempat tersebut dari memberikan nama paket tarian itu dan mematok harganya.

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola, saya tidak tahu soal adanya jasa tari striptis itu," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku, pernah mendengarkan aduan adanya praktik tari telanjang di Mansion pada 17 Februari 2025.

Hal itu lantas ditindaklanjutinya dengan memasang stiker imbauan di karaoke yang menerangkan soal tidak adanya praktik seksual dan narkoba.

"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya (tari telanjang)," paparnya.

Menurut Bambang,  polisi saat menggerebek tempat tersebut praktik striptis sebenarnya sudah tidak ada.

"Saat digrebek tidak apa-apa. Aman-aman saja," terangnya.

Polisi Sebut Punya Bukti

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan terkait kasus oknum polisi terlibat perampokan minimarket di Pati, Senin (28/4/2025). Disebutkan, oknum tersebut merupakan bintara jaga Polsek wilayah hukum Polresta Pati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan. Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilahkan Bambang Raya membantah tudingan soal aliran uang yang masuk ke kantongnya.

Sebab, lanjut Artanto, pihaknya telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut.

"Yang jelas BR ini telah menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkapnya. 

Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.

"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.

Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved