Berita Banyumas
Siap-siap! Parkir Sembarangan di Banyumas Bakal Digembok Mulai Agustus 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menargetkan penerapan sanksi gembok bagi pelanggar rambu larangan parkir mulai Agustus 2025.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menargetkan penerapan sanksi gembok bagi pelanggar rambu larangan parkir mulai Agustus 2025.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaannya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran di Area Parkir Luwes Swalayan Ungaran Malam Ini
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menjelaskan penerapan sanksi gembok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Perdanya sudah ada, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2024.
Ini merupakan gabungan dari perda sebelumnya tentang parkir dan lalu lintas jalan," kata Tomi kepada Tribunjateng.com, Senin (9/6/2025).
Sebelum resmi diterapkan, Dishub akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat.
Menurut Tomi, upaya ini penting agar masyarakat mengetahui konsekuensi parkir sembarangan.
"Saat ini kami terus lakukan sosialisasi. Kalau masih membandel, sementara ini kami kempeskan ban kendaraan pelanggar," jelasnya.
Selain penggembokan, pelanggar juga akan dikenakan denda untuk membuka gembok yang terpasang.
Besaran denda ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.
"Denda dan penggembokan ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelanggar," jelas Tomi.
Baca juga: 3 Pemuda Tewas Mengenaskan Setelah NMax Hantam Truk Sampah Parkir Dini Hari
Penerapan sanksi ini juga dibarengi dengan peningkatan patroli rutin oleh petugas Dishub.
Gunanya adalah memantau kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu lalu lintas, terutama di titik-titik rawan pelanggaran parkir.
Tomi berharap, kebijakan ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi pengguna jalan agar lebih disiplin dan menaati aturan lalu lintas. (jti)
Penampakan Motif Baru Batik Banyumas Parang Lumbon, Bupati: Menggambarkan ASN Banyumas |
![]() |
---|
Ketua DPRD Banyumas Dapat Tunjangan Rumah Rp42,6 Juta Sementara Rakyatnya Tinggal di Gubuk Reyot |
![]() |
---|
Derita Lansia di Banyumas Tinggal di Gubug Bocor Berlantai Tanah: Wakil Rakyat Bergelimang Tunjangan |
![]() |
---|
Memoar Lengger Narsih Banyumas: 53 Tahun Menari, Merawat Ritus Baritan yang Nyaris Punah |
![]() |
---|
Langkah Tegas Bupati Banyumas soal MBG, Koordinator SPPG Harus Punya Medsos: Publikasi Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.