Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Siap-siap! Parkir Sembarangan di Banyumas Bakal Digembok Mulai Agustus 2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menargetkan penerapan sanksi gembok bagi pelanggar rambu larangan parkir mulai Agustus 2025. 

Tribunjateng/Permata Putra Sejati  
LARANGAN PARKIR - Mobil yang terparkir di jalur sepeda di Jalan Jensud, Purwokerto, Senin (9/6/2025). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menargetkan penerapan sanksi gembok bagi pelanggar rambu larangan parkir mulai Agustus 2025.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menargetkan penerapan sanksi gembok bagi pelanggar rambu larangan parkir mulai Agustus 2025. 

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaannya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran di Area Parkir Luwes Swalayan Ungaran Malam Ini

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menjelaskan penerapan sanksi gembok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Perdanya sudah ada, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2024. 

Ini merupakan gabungan dari perda sebelumnya tentang parkir dan lalu lintas jalan," kata Tomi kepada Tribunjateng.com, Senin (9/6/2025).

Sebelum resmi diterapkan, Dishub akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat. 

Menurut Tomi, upaya ini penting agar masyarakat mengetahui konsekuensi parkir sembarangan.

"Saat ini kami terus lakukan sosialisasi. Kalau masih membandel, sementara ini kami kempeskan ban kendaraan pelanggar," jelasnya. 

Selain penggembokan, pelanggar juga akan dikenakan denda untuk membuka gembok yang terpasang. 

Besaran denda ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.

"Denda dan penggembokan ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelanggar," jelas Tomi. 

Baca juga: 3 Pemuda Tewas Mengenaskan Setelah NMax Hantam Truk Sampah Parkir Dini Hari

Penerapan sanksi ini juga dibarengi dengan peningkatan patroli rutin oleh petugas Dishub. 

Gunanya adalah memantau kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu lalu lintas, terutama di titik-titik rawan pelanggaran parkir.

Tomi berharap, kebijakan ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi pengguna jalan agar lebih disiplin dan menaati aturan lalu lintas. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved