Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Tak Lagi Pakai Zonasi, SPMB di Kota Pekalongan 2025 Andalkan Sistem Domisili

Mulai tahun ajaran 2025, sistem penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan jalur zonasi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
PERSIAPAN SPMB - KABID SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Budi Suheryanto saat menjelaskan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025. Sistem domisili menjadi jalur utama dalam SPMB 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Mulai tahun ajaran 2025, sistem penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan jalur zonasi.


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi, mengganti skema lama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).


SPMB 2025 mengandalkan sistem domisili sebagai pengganti zonasi. Sistem ini dinilai lebih akurat dan objektif karena berdasarkan alamat resmi yang tercatat dalam dokumen kependudukan, bukan hanya jarak ke sekolah.


Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Budi Suheryanto, menjelaskan, bahwa sistem domisili menjadi jalur utama dalam SPMB 2025.


"Tahun ini, jalur zonasi resmi dihapus dan diganti dengan jalur domisili, diikuti oleh jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi,” ujar Budi, Senin (9/6/2025).


Dalam SPMB 2025, alokasi jalur ditetapkan sebagai berikut untuk domisili minimal 40 persen, Afirmasi 20 persen, mutasi orang tua maksimal 5 persen, prestasi minimal 35 persen 


Sistem domisili, menurut Budi, mengacu pada alamat tempat tinggal resmi calon peserta didik.


"Hal ini, lebih terverifikasi dibanding zonasi, yang kerap menimbulkan polemik manipulasi alamat," ucapnya.


Untuk memastikan keadilan, Dindik Pekalongan telah berkoordinasi dengan Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan, khususnya untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan.


Beberapa sekolah yang termasuk dalam wilayah tersebut,seperti SMPN 14, 15, 16, dan 17 telah diatur porsi penerimaan lintas wilayahnya.


"Sebanyak 85 persen untuk domisili dalam Kota Pekalongan, 10 persen dari wilayah perbatasan (Batang dan Kabupaten Pekalongan), dan 5 persen untuk luar wilayah lainnya," jelas Budi.


Kemudian, pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Juni 2025 melalui portal: https://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.


Calon siswa hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran, berbeda dari tahun sebelumnya yang memungkinkan memilih lebih dari satu. untuk jalur prestasi, penilaian didasarkan pada 60 persen nilai rapor kelas 4 hingga 6. Tambahan poin dari piagam kejuaraan akademik maupun non-akademik


Sementara itu, jalur afirmasi tidak memerlukan unggahan kartu bukti. Verifikasi dilakukan otomatis melalui NIK, yang terhubung ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


"Kalau siswa tidak terdaftar di DTKS, maka otomatis tidak bisa menggunakan jalur afirmasi. Tapi jalur ini juga dibuka untuk anak dari pondok pesantren, penyandang disabilitas, maupun anak putus sekolah," ungkap Budi.


Budi mengungkapkan, dindik juga mengatur agar tidak ada penambahan kelas di tengah proses seleksi.


"Sejak awal kami MoU dengan sekolah soal kuota. Kalau kuotanya 6 kelas, ya maksimal tetap 6 kelas," tegasnya.


Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 Juni 2025. Jika siswa yang diterima tidak melakukan daftar ulang pada 20-23 Juni, kursinya akan diberikan kepada peserta cadangan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.


Untuk menjamin transparansi, para verifikator data akan ditempatkan khusus di Kantor Dindik selama proses berlangsung.


"SPMB ini kami harapkan lebih tertib, objektif, dan adil bagi seluruh calon siswa. Jika ada yang tidak diterima, akan kami bantu salurkan ke sekolah lain melalui Dindik," pungkasnya.


Sementara itu, Hakim orang tua dari Khansa Aulia Yasmine kepada Tribunjateng.com mengatakan, saat ini ia sedang mempersiapkan berkas untuk mendaftarkan anaknya masuk ke SMP.


"Pendaftaran dibuka besok Selasa (10/6/2025). Rencananya, akan daftar ke SMPN 2 Kota Pekalongan melalui sistem domisili," kata Hakim.


Hakim menjelaskan, berkas yang sudah disiapkan yaitu akta kelahiran dan kartu keluarga.


"Jarak rumah saya ke SMPN 2, kurang lebih 200 meter. Semoga, dengan sistem baru ini, anaknya bisa diterima di sekolah yang diinginkan," jelasnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved