Berita Jateng
BPJS Perluas Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Keuangan Mikro Kerjasama Perbarindo
BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa keuangan mikro.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa keuangan mikro.
Perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan dilalukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan dan DPD
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jateng.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan kepesertaan, khususnya bagi tenaga kerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang tergabung dalam DPD Perbarindo Jawa Tengah.
Kerja sama ini juga wujud komitmen bersama membangun perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Kolaborasi ini adalah langkah awal memperluas perlindungan bagi pekerja sektor keuangan mikro. Meski baru 11 dari 262 mitra yang bergabung, manfaatnya telah dirasakan lebih dari 3.000 tenaga kerja. Ini membuktikan bahwa sinergi nyata berdampak langsung,” ujar Hesnypita, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, BPR/BPRS berperan penting dalam mendorong ekonomi lokal, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerjanya harus menjadi perhatian bersama.
“BPR/BPRS adalah penggerak ekonomi lokal. Perlindungan pekerjanya adalah kunci ekonomi inklusif. Ke depan, kami dorong pengembangan layanan digital, edukasi bersama, dan integrasi perlindungan bagi mitra UMKM binaan,” tambahnya.
Saat ini, kerja sama dengan 11 mitra telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 3.000 tenaga kerja aktif. Ini menjadi bukti bahwa program yang dijalankan secara konkret mampu memberi dampak signifikan bagi pekerja dan institusi.
Selain peningkatan kepesertaan, manfaat program juga telah dirasakan langsung oleh Ahli Waris Tenaga Kerja. Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 28 kasus dengan total nilai Rp1,17 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial benar-benar hadir dan memberikan ketenangan bagi keluarga pekerja.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Dadi Sumarsana menyambut baik kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Perbarindo Jawa Tengah dapat terus diperluas, baik dari sisi jumlah mitra maupun peningkatan kualitas perlindungan bagi tenaga kerja sektor jasa keuangan mikro.(eyf)
Gubernur Luthfi Kerahkan Tim Memantau Perkembangan Situasi di Pati |
![]() |
---|
DJKN Jateng DIY Beri Penghargaan kepada Tribun Jateng |
![]() |
---|
Banyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dinkes Jateng Buka Posko Kesehatan 24 jam Untuk Siswa Keracunan di Sragen |
![]() |
---|
Wahana Baru di PRPP Semarang Jawa Tengah: Light Wonderland di Obyek Wisata Grand Maerakaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.