Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BPJS Perluas Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Keuangan Mikro Kerjasama Perbarindo

BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa keuangan mikro. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
IST
BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Perbarindo Jateng melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) disaksikan langsung Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6) lalu. (Dok BPJS Ketenagakerjaan) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa keuangan mikro. 


Perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan dilalukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan dan DPD
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jateng.


Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan kepesertaan, khususnya bagi tenaga kerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang tergabung dalam DPD Perbarindo Jawa Tengah.


Kerja sama ini juga wujud komitmen bersama membangun perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.


"Kolaborasi ini adalah langkah awal memperluas perlindungan bagi pekerja sektor keuangan mikro. Meski baru 11 dari 262 mitra yang bergabung, manfaatnya telah dirasakan lebih dari 3.000 tenaga kerja. Ini membuktikan bahwa sinergi nyata berdampak langsung,” ujar Hesnypita, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025). 


Ia menambahkan, BPR/BPRS berperan penting dalam mendorong ekonomi lokal, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerjanya harus menjadi perhatian bersama.


“BPR/BPRS adalah penggerak ekonomi lokal. Perlindungan pekerjanya adalah kunci ekonomi inklusif. Ke depan, kami dorong pengembangan layanan digital, edukasi bersama, dan integrasi perlindungan bagi mitra UMKM binaan,” tambahnya.


Saat ini, kerja sama dengan 11 mitra telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 3.000 tenaga kerja aktif. Ini menjadi bukti bahwa program yang dijalankan secara konkret mampu memberi dampak signifikan bagi pekerja dan institusi.


Selain peningkatan kepesertaan, manfaat program juga telah dirasakan langsung oleh Ahli Waris Tenaga Kerja. Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 28 kasus dengan total nilai Rp1,17 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial benar-benar hadir dan memberikan ketenangan bagi keluarga pekerja.


Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Dadi Sumarsana menyambut baik kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Tengah.


Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Perbarindo Jawa Tengah dapat terus diperluas, baik dari sisi jumlah mitra maupun peningkatan kualitas perlindungan bagi tenaga kerja sektor jasa keuangan mikro.(eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved