Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

DUH GUSTI! Pria di Banyumas Bunuh Gadis 16 Tahun Karena Tersinggung Disebut Alat Kelaminnya Kecil

Seorang pria di Banyumas tega menghabisi nyawa seorang gadis di bawah umur karena tersinggung dikatakan alat kelaminnya kecil. 

Permata Putra Sejati 
KONFERENSI PERS, Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Kiswanto alias Bo’ing (27), nekat membunuh korban FAS alias F alias D (16). Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polresta Banyumas, Selasa (10/6/2025). Korban dibunuh pelaku setelah disebut memiliki alat kelamin kecil.  

Pelaku sempat memeriksa tubuh korban sekitar pukul 03.30 WIB dan mengetahui korban telah meninggal. 

Ia kemudian memindahkan jasad korban dan meletakkannya di depan pagar rumah warga.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Pujiono, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (5/6/2025) malam pukul 22.00 WIB di depan rumah tempat kejadian. 

Ia diketahui tinggal di rumah tersebut sebagai pekerja.

Dari hasil otopsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher korban yang sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan.

Pelaku diketahui sudah beristri dan memesan jasa layanan seksual dengan tarif Rp400 ribu semalam. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel Oppo milik korban, satu unit ponsel Samsung milik pelaku, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta hasil visum dari rumah sakit.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. 

Ancaman hukumannya maksimal15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp3 miliar," katanya. 

Sementara itu pemerhati perempuan dan anak, Dr. Tri Wuryaningsih, menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap anak dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap remaja dari eksploitasi seksual.

"Ini jadi perhatian bersama. 

Kekerasan terhadap anak, apapun bentuknya, selalu ada konsekuensi hukum. 

Edukasi dan pengawasan harus diperkuat, terutama pada anak-anak perempuan," imbuhnya. (jti) 

Baca juga: Resmi Dilantik, HIMAFAR STIKES Telogorejo Semarang Siap Jalankan Kepengurusan 2025/2026

Baca juga: Chord Kunci Gitar Janda Tujuh Kali Via Vallen

Baca juga: 13 SMA dan SMK Swasta Gratis di Kab/Kota Blitar Jawa Timur Info SPMB 2025 Jatim, Sekolah Mana Saja?

Permata Putra Sejati 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved