Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuh Wanita di Hotel Ditangkap

Aditya Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Layanan Korban di Kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang

Tersangka pembunuhan melakukan perbuatan keji itu karena merasa tak puas dengan layanan korban.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
KAMAR TEMPAT PEMBUNUHAN: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang, Senin (9/6/2025). Polisi menyebut Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan, melakukan perbuatan keji itu karena merasa tak puas dengan layanan korban. (DOK. POLRESTABES SEMARANG) 

Tragedi pembunuhan ini menyisakan banyak tanya bagi keluarga.

Pasalnya, Dian diketahui telah setahun merantau ke Semarang untuk bekerja.

Namun, pihak keluarga tidak tahu pasti pekerjaan apa yang ia jalani.

“Kami tidak pernah mendengar dia punya musuh atau masalah. Komunikasi kami terakhir juga sudah lama,” kata Manurung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan Dian adalah Aditya Dwi Nugraha, yang kini telah diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Surabaya.

Motif pembunuhan masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.

Keluarga korban menyatakan tidak kenal pelaku dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.

Kisah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu pembunuhan wanita di hotel, yang kembali menambah daftar panjang kasus kriminal di Indonesia.

Tragedi ini mengingatkan kita pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta peningkatan pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai kota besar.

Polisi menyebut tersangka Aditya Dwi Nugraha menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) karena sakit hati.

Aditya diduga nekat melakukan tindakan penganiayaan lantaran jengkel karena ada ketidakcocokan antara korban dan tersangka.

"Ya ada  motif sakit hati karena (korban) tidak sesuai apa yang diharapkan sama pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena, Selasa (10/6/2025) petang.

Andika mengungkap , sebelumnya antara korban dengan tersangka ada semacam transaksional dalam bentuk open booking online (open BO) atau merujuk prositusi online. 

Namun, Andika tidak memastikan status korban sebagai Pekerja Seks Perempuan (PSP).

"Keterangan tersangka dia open BO dengan korban. Namun, kami masih memastikan status (pekerjaan) korban," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved