Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Skenario Pencitraan Mbak Ita Jelang Pilkada 2024 Dibongkar di Persidangan, Manfaatkan Proyek

Mbak Ita yang hendak maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kala itu dipoles.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.
DEMI POPULARITAS - Kapendi (pegang mic) mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). 

"Proyek senilai Rp600 juta saya dapat bersih Rp50 juta," katanya.

Dari proyek itu, Kapendi mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee atas proyek PL yang dikoordinir oleh terdakwa Martono dalam kasus suap Mbak Ita dan Alwin. 

"Soal itu saya tidak tahu. Saya juga tidak dimintai komitmen fee (oleh Martono). Saya tahunya hanya spanduk itu," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto.

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa.

Ade Bhakti Dendam?

Kuasa Hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuding Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur memiliki dendam terhadap Mbak Ita.

Hal itu disampaikan Agus saat sidang lanjutan sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Agus mengungkap, Ade Bhakti sempat menyebutkan Alwin dan Mbak Ita sebanyak tiga kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyebutan Alwin dan Mbak Ita disebut secara bersamaan dalam pelaksanaan proyek yang diterangkan Ade Bhakti dalam BAP. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved