Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayam Goreng Widuran

Kontroversi Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Polisi: "Tidak Semua Aduan Masuk Pidana"

Kontroversi mengenai Ayam Goreng Widuran yang bertahun-tahun menggunakan minyak babi, dinilai polisi tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Labib Zamani
AYAM GORENG WIDURAN - Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan sidak ke Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). 

Sugeng Riyanto mengaku tertipu karena saat makan di Ayam Goreng Widuran tidak dijelaskan oleh pegawai bahwa makanan yang dipesan merupakan produk non halal.

“Aduan ini saya buat atas nama pribadi, bukan atas komisi IV DPRD. Saat itu kami makan di sana, tapi pegawai tidak menjelaskan ada produk non halal. Setelah selesai makan di sana, saya lihat di sosial media bahwa Ayama Goreng Widuran non halal, saya merasa tertipu,” ujarnya.

Sugeng Riyanto mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan didampingi Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo.

Sugeng Riyanto mengadukan ke Polresta Surakarta dengan membawa nota pembelian dan keterangan dari saksi-saksi serta berita-berita yang sudah menyebar di masyarakat.

Sugeng Riyanto berharap agar kasus ini segera tertangani dan dijadikan pelajaran kepada pemilik rumah makan di seluruh wilayah Solo.

“Harapan saya dengan adanya aduan atas kasus ini, pemilik warung makan di Solo menyertakan logo halal, selain itu jujur jika ada produk yang mengandung unsur non halal. Semoga ini menjadi kasus terakhir dan pelaku usaha sudah melakukan reposisi yang baik,” tandasnya. 

AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal.
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. ((TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin))

MUI Bergerak

Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo bersama Anggota DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).

Dedi Purnomo mengatakan ada unsur tindak pidana yang dilakukan pemilik Ayam Goreng Widuran.

“Kami melaporkan aduan karena adanya unsur tindak pidana penipuan dalam transaksi perdagangan,” ucapnya kepada Tribunjateng.com.

Dedi Purnomo berharap agar aduan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk melakukan keterbukaan kepada konsumen.

Dedi Purnomo menjelaskan dalam aduan yang teregistrasi dengan nomor STBP/411/VI/2025/Reskrim tersebut pemilik warung makan diduga melanggar sejumlah pasal seperti 378 KUHP dan 36 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kalau kita berbicara masalah pelanggaran KUHP itu seperti yang kami sampaikan tadi menjadi salah satu pertimbangan kami, kami merujuk kepada pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan Juncto pasal 36 KUHP terkait dengan transaksi perdagangan (pengelola) yang menyampaikan tidak semestinya," ujar Dedi Purnomo.

Dedi Mulyadi menegaskan, laporan yang gunakan adalah undang-undang perlindungan konsumen.

"Otomatis itu juga kita mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen," pungkasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved