Ayam Goreng Widuran
Kontroversi Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Polisi: "Tidak Semua Aduan Masuk Pidana"
Kontroversi mengenai Ayam Goreng Widuran yang bertahun-tahun menggunakan minyak babi, dinilai polisi tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Dedi Purnomo menegaskan aduan ini dibuat untuk memberi efek jera sekaligus edukasi kepada pelaku usaha.
Baca juga: Wali Kota Solo Tidak Beri Sanksi, Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali Hari Ini
“Jadi pelaku usaha harus jujur, meski yang dijual adalah produk non halal dan belum ada logonya, kalau ada pembeli muslim, ya harus disampaikan, jangan dilayani,” ujarnya.
Dedi Purnomo mengatakan bahwa upaya yang ia lakukan ini merupakan bagian dari perlindungan umat.
“Agar hak umat islam bisa terlindungi sebagai konsumen dari produk-produk haram. Di undang-undang kita memang membolehkan berjualan babi atau lainnya, tapi harus jelas, bukan untuk menipu konsumen,” terangnya.

Tidak Ada Sanksi
Walikota Solo, Respati Ardi tidak memberi sanksi dan mengizinkan Ayam Goreng Widuran membuka restonya.
Hal itu disampaikan Respati Ardi di Loji Gandrung, Rabu (4//2025).
Respati Ardi menilai Ayam Goreng Widuran layak makan terbukti dari sampel hasil uji laboratorium terhadap produk
"Iya pengujiannya layak makan," kata Respati kepada Tribunjateng.com.
Dengan hasil tersebut, Ayam Goreng Widuran sudah boleh membuka gerainya pada hari ini Kamis (5/6/2025).
Respati Ardi juga menyebut Ayam Goreng Widuran sudah mengaku non halal.
"Jadi asesmennya itu, jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare suatu yaitu kita serahkan kembali ke sana. Jadi, Artinya, dari pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada dia nonhalal," ucapnya.
Respati juga meminta agar Ayam Goreng Widuran memasang spanduk besar dengan tulisan non halal.
"Pasang spanduk yang besar, ada tulisan non halal, biar masyarakat tahu," imbuhnya.
Baca juga: Wali Kota Solo Tidak Beri Sanksi, Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Kembali Hari Ini
Respati juga meminta karyawan Ayam Goreng Widuran untuk memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan tersebut tidak halal.
Saat ditanya soal sanksi, Respati menyebut bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan.
"Kalau pemerintah kota itu tidak memberikan sanksi apa-apa dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal gitu," pungkasnya. (waw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.