Ayam Goreng Widuran
Kontroversi Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Polisi: "Tidak Semua Aduan Masuk Pidana"
Kontroversi mengenai Ayam Goreng Widuran yang bertahun-tahun menggunakan minyak babi, dinilai polisi tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Pihak kepolisian masih menyelidiki aspek hukum terkait kasus kontroversi mengenai Ayam Goreng Widuran yang bertahun-tahun menggunakan minyak babi.
Pasalnya tidak semua ranah bisa di bawa ke hukum pidana.
Apalagi Ayam Goreng Widuran saat ini telah mendapatkan sanksi admnistrasi.
Baca juga: Ketua Hukum MUI Solo Seret Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo ke Polisi, Ini Pasal yang Dilaporkan
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo menanggapi aduan Anggota DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto dan Ketua Hukum MUI Dedi Purnomo yang membuat laporan aduan tentang Ayam Goreng Widuran.
Prasetyo menegaskan dirinya sedang menyelidiki terkait kasus Ayam Goreng Widuran
“Saat ini kami sedang mengaji apakah ada unsur tindak pidana namun sesuai dengan keputusan Mas Wali Kota sudah ada sanksi administrasi yang diberikan,” terangnya, di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6/2025).
Prasetyo Tri Wibowo mengatakan saat ini kasus tersebut sedang diteliti.
“Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Memang ada ranah hukum di dalamnya tapi tidak semua ranah itu bisa dibawa ke hukum pidana ataupun perdata atau administrasi,” kata Prasetyo .
Prasetyo mengatakan ia telah berkoordinasi dengan Pemkot Surakata, khususnya Wali Kota yakni Respati Ardi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Bahkan Mas Wali Kota sudah turun tangan. Di kasus ini ada Asas Lex Specialis Derogat Leg Generalis,” ujarnya.
Prasetyo mempersilakan jika ada masyarakat yang mengadukan atau memberikan unek-unek atas keresahan masyarakat
“Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan, terlebih di kepolisian yang menyangkut hukum administrasi hukum pidana dan lain sebagainya,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran
Sebelumnya, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).
Sugeng Riyanto mengaku melaporkan secara pribadi sebagai konsumen, bukan anggota DPRD Solo Komisi IV.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.