Berita Solo
Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Solo, Teman Seangkatan Jokowi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo,Kamis (12/6/2025).
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
SIDANG LANJUTAN IJAZAH JOKOWI- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo,Kamis (12/6/2025). Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Subagyo dan Fataroni.
Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 itu bernama Surojo.
Surojo merupakan teman Jokowi angkatan 1980.
“Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama di tahun 1980”, ujar Surojo.
Surojo datang bersama dua alumni SMA 6 lainnya yakni Sigit Haryanto dan Agung.
Mereka hadir di sidang untuk mengajukan sebagai tergugat intervensi.
Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum tergugat intervensi. (waw)
Baca juga: Gedung Serbaguna di Desa Mijen Kudus, Dari BRI untuk Mendukung Aktivitas Masyarakat
Baca juga: Rahasia Pusaka Berumur Ratusan Tahun: Begini Cara Keris dan Tombak Sunan Kudus Dijamas
Baca juga: Mário Lemos Asal Portugal Resmi Nakodahi Persijap Jepara Jadi Head Coach Gantikan Widodo
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Solo
Sengaja Datang ke Solo untuk Bikin Rusuh, 17 Pemuda Boyolali Tergabung dalam Grup WA “Budal Ngetan" |
![]() |
---|
Wali Kota Respati Ardi Dorong Lulusan AK-Tekstil Solo Berorientasi Dunia Industri |
![]() |
---|
17 Perusuh di Jalan Slamet Riyadi Solo Ditangkap, 5 Orang di Bawah Umur |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.