Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Sosok Budi Hartono, Pecatan TNI Yang Tabrak Patwal Polisi di Kendal Ternyata Positif Sabu dan Miras

Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus eks pecatan Kostrad yang tabrak mobil dan pukuli Patwal di Kendal.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PELAKU PEMUKULAN - Tampang pelaku pecatan Kostrad penabrak mobil Patwal hingga pukul polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kendal, Selasa (10/6/2025). Hasil pemeriksaan tes urine sementara, pelaku positif sabu. 

Ely Purwadi membenarkan pelaku merupakan eks anggota Kostrad yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018.

Namun, ia tidak mengungkapkan alasan dilakukan pemberhentian tersebut.

"Saya sampaikan bahwa negara kita adalah negara hukum. Kami sendiri sebagai militer, kami jelaskan bahwa posisi saat ini pelaku sudah di-PTDH-kan," kata Ely saat konferensi pers di Polres Kendal, Selasa (10/6/2025).

Ely menerangkan, pelaku saat ini telah berstatus sebagai masyarakat sipil. Sehingga segala bentuk perilaku yang diperbuat sudah tidak terikat dengan lembaga militer.

Ia juga meminta pelaku agar menaati aturan hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah menjadi masyarakat sipil, tentunya harus taat hukum. Bahwa negara kita ini adalah negara hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi untuk menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian dalam rangka tindak lanjut perkaranya," sambungnya.

Ely juga menegaskan jika senjata api maupun senjata tajam yang ditemukan dari mobil, dan saat penggeledahan di rumah pelaku bukanlah inventaris militer.

Menurut Ely, apa yang dilakukan pelaku sudah tidak ada kaitannya dengan lembaga yang pernah ditempati pelaku.

"Setelah siapapun yang berstatus militer dan diberhentikan hormat ataupun secara PTDH, itu kembali ke sipil. Apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,"

"Kami tidak ada kewenangan, dalam hal ini alat sajam itu bukan merupakan inventaris satuan." tegasnya.

Saat ini, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Baca juga: UPDATE : Kata Dandim Kendal Soal Viral Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal Polisi di Kendal

Pelaku juga dikenakan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved