Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Kades Murung Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Desa Rp 2 Miliar Lebih

Tiga kepala desa (kades) di dua kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Editor: galih permadi
Istimewa
KORUPSI- Tiga kades di Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan tindak pidana korupsi dana desa 

TRIBUNJATENG.COM – Tiga kepala desa (kades) di dua kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Akibatnya, kerugian negara atas dua kasus korupsi itu mencapai Rp 2 miliar lebih.

Kades Kesesi Pekalongan JI, Kades Kertosari Kendal Jawa Tengah berinisial W dan Kades Gemarang Jawa Timur Suprapti pun tampak murung harus mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia: Dana Desa Bukan Warisan, Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

DITAHAN -Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar
DITAHAN -Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar (Tribunjatim timur)

Bu kades ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) gara-gara Korupsi Dana Desa senilai Rp 1 Miliar.

Dana Desa dipakai untuk membangun kolam renang namun hingga kini kolam renang tersebut tidak bisa dipakai untuk berenang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, membeberkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Bahkan hingga kini, kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu belum bisa difungsikan.

“Fasilitas yang dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan teknis maupun pertanggungjawaban keuangan proyek,” jelas Inal.

Kejari Kabupaten Madiun resmi menetapkan Suprapti, mantan Kepala Desa Gemarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang di wilayahnya. 

Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam yang berlangsung selama sekitar empat jam di Kantor Kejari Madiun, Kamis (12/6/2026). 

Tersangka kemudian langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara dengan pengawalan ketat dari petugas. Saat itu, Suprapti terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, proyek pembangunan kolam renang tersebut dibiayai dari berbagai sumber anggaran desa dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. 

Rinciannya meliputi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, serta Dana Desa dan BKK Dana Desa tahun 2021.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved