Berita Kajen
Bupati Pekalongan Fadia: Dana Desa Bukan Warisan, Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memberikan, peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak main-main dengan dana desa.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memberikan, peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak main-main dengan dana desa.
Hal itu disampaikannya, menanggapi kasus salah satu kepala desa Kesesi yang diduga menyalahgunakan dana desa, hingga akhirnya ditangkap aparat penegak hukum.
"Sudah diperiksa oleh inspektorat, bahkan kejaksaan pun turun. Saya sudah memanggilnya berkali-kali untuk segera mengembalikan."
"Waktu saya ada acara di Kesesi, dia juga hadir, saya ingatkan lagi. Setelah Lebaran saya ingatkan lagi. Bahkan sehari sebelum ditangkap, saya masih bilang, segera kembalikan," ungkap Bupati Pekalongan Fadia, Rabu (11/6/2025).
Namun, kata Fadia, sepertinya yang bersangkutan memang sudah tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para kepala desa lain agar menjalankan tugas sesuai aturan.
"Dana desa itu bukan warisan nenek moyang kita. Itu uang pemerintah yang harus digunakan membangun desa, dan peruntukannya jelas."
"Jangan remehkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), apalagi pakai SPJ bodong. Kalau ketahuan nanti malah menangis sendiri," tegasnya.
Fadia juga menegaskan, pemerintah kabupaten akan segera menunjuk pejabat sementara (Plt) untuk menggantikan kepala desa yang diberhentikan akibat kasus tersebut.
"Intinya, kepala desa tersebut kita turunkan. Akan kita tunjuk, pejabat sementaranya untuk menjamin pelayanan tetap berjalan," ujarnya.
Fadia menyampaikan, pesan moral kepada seluruh kepala desa. Ia mengajak, semua aparatur desa untuk kembali ke jalan yang benar sebelum terlambat.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp 1 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat dihubungi Tribunjateng.com, menyampaikan, bahwa tersangka telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.
Ketua DPRD Pekalongan Munir Tegaskan Tak Ada Anggota Dewan Terlibat Kredit Macet BPR-BKK |
![]() |
---|
Pemkab Pekalongan Ajukan Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Capai Rp 2,4 Triliun |
![]() |
---|
Wabup Pekalongan Sukirman : BPR-BKK Sudah Tidak Sehat |
![]() |
---|
Latihan Sispam Mako, Polres Pekalongan Siaga Hadapi Ancaman Darurat |
![]() |
---|
BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Alami Kredit Macet Rp150 Miliar, Laba Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.