Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SPMB 2025

Sekolah di Kudus Temukan Perbedaan Nilai SKL dan Raport, 1.250 Akun Tertolak Saat Verifikasi Data

Di antara persoalan SPMB, sekolah di Kudus menjumpai adanya perbedaan nilai yang tertera pada surat keterangan lulus (SKL) dengan nilai pada raport

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
PENGAJUAN AKUN SPBM - Siswa SD Negeri 3 Jepang Kudus melakukan pengajuan akun SPMB dibantu tenaga pendidik di sekolah asal, Jumat (13/6/2025). Saat ini dalam tahap pengajuan akun SPMB, tercatat ada 4.999 akun yang diajukan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berlangsungnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Kudus jenjang pendidikan SMP masih dijumpai berbagai persoalan.

Hingga Jumat (13/6/2025), sudah ada 4.999 akun SPBM yang diajukan.

Dari jumlah tersebut, 1.250 akun tertolak, 2.391 akun lolos verifikasi dan validasi, serta 1.358 akun dalam proses verifikasi.

Baca juga: Bupati Samani Instruksikan Warga Kudus Pungut 2 Kilogram Sampah Tiap Hari

Baca juga: ‎DPRD Kudus Bentuk Pansus Pembahasan 9 Ranperda Inisiatif

Di antara persoalan yang muncul sekolah menjumpai adanya perbedaan nilai yang tertera pada surat keterangan lulus (SKL) dengan nilai pada raport.

Jika terjadi perbedaan nilai di SKL dan raport, akun siswa secara otomatis tidak akan lolos verifikasi, sehingga tertolak untuk selanjutnya diperbaiki agar bisa pengajuan akun SPMB kembali.

Satu di antara sekolah yang menjumpai perbedaan nilai pada SKL dan raport itu ada di SMP Negeri 1 Jati.

Kepala SMP Negeri 1 Jati, Sumaryatun mengatakan, sejauh ini sudah ada lebih dari 100 siswa yang melakukan verifikasi akun SPMB di sekolah.

Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa persoalan yang terjadi saat dilakukan verifikasi berkas.

Di antaranya nilai yang tertera pada SKL dan raport tidak sama, upload berkas salah, termasuk juga kesalahan titik koordinat pada SKL.

"Ada permasalahan nilai SKL tidak sama dengan raport."

"Ada juga persoalan lain, yang rugi anak (siswa)."

"Kalau itu terjadi, akun yang diajukan tertolak," terangnya.

Sumaryatun menuturkan, ketika ada berkas yang tidak sesuai, akun SPMB bakal ditolak agar dilakukan perbaikan di sekolah asal.

SKL siswa yang belum sesuai raport harus diperbaiki untuk pengajuan akun SPMB kembali.

Baca juga: Pemkab Kudus Tuntaskan Persoalan Jalan Rusak Rampung Tahun Ini

Baca juga: Gedung Serbaguna di Desa Mijen Kudus, Dari BRI untuk Mendukung Aktivitas Masyarakat

"Untuk kasus salah upload, misalnya seharusnya SKL justru diupload KK, ini juga akan tertolak."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved